Sumut Terkini
Oknum Kabid di Binjai Dilaporkan karena Penggelapan Mobil, Begini Kronologinya
Oknum Kepala Bidang (Kabid) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai kembali berulah.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Oknum Kepala Bidang (Kabid) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai kembali berulah.
Kini oknum kabid berinisial AZH nekat menggelapkan satu unit mobil Daihatsu Sigra warga grey metalic BK 1963 PX milik warga Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, bernama Tio Filo.
Menurut keterangan Tio, kejadian ini bermula ketika Tio meminjamkan mobilnya kepada oknum kabid berinisial AZH pada tanggal 21 September 2025 lalu.
Mobil tersebut rencananya akan dikembalikan pada tanggal 6 Oktober 2025. Namun, hingga saat ini, mobil itu belum juga dikembalikan.
"Setiap kali saya tanya, jawabannya selalu membingungkan. Saya merasa sangat dirugikan," ujar Tio, Jumat (31/10/2025).
Lanjut Tio, ia juga mengungkapkan bahwa sempat mendapatkan informasi jika anak dari AZH , yang berinisial AKH diduga turut berperan dalam kasus penggelapan tersebut.
"Saya menduga anak terlapor juga terlibat. Ini harus diusut tuntas," kata Tio.
Selain itu, Tio juga menyoroti keberadaan AZH yang merupakan pegawai disalahsatu dinas di Kota Binjai.
Tio pun telah mendatangi kantor atau dinas tempat AZH bekerja. Namun staf di sana menyatakan bahwa AZH sudah tidak masuk kerja selama satu bulan terakhir.
"Ini aneh. Kenapa yang bersangkutan tidak masuk kerja? Apakah ini ada hubungannya dengan kasus ini," kata Tio.
Atas kejadian tersebut, Tio sudah secara resmi melaporkan AZH ke Polres Binjai dengan nomor laporan LP/B/522/X/2025/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 28 Oktober 2025.
"Saya berharap Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumut, dan Bapak Kapolres Binjai dapat memberikan perhatian khusus pada kasus ini. Saya ingin AZH ditangkap secepatnya," ujar Tio.
Sementara Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian mengatakan, laporan telah ditindaklanjuti.
"Sedang dalam proses penyelidikan," kata Hizkia.
Dikabarkan sebelumnya, Oknum Kepala Bidang (Kabid) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai berinisial AZH diduga melarikan uang untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kejadian itu bermula pada tahun 2023 lalu.
Di mana korban diketahui bernama Edy, hendak membangun rumah dikawasan Batang Kuis, Deliserdang.
Singkat ceritanya AZH mengaku dapat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurut AZH, ia mengenal dan dekat dengan pejabat di Kabupaten Deliserdang.
Pejabat itu pun ketemu dengan AZH. Nah di sana, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Binjai ini mengaku bisa mengurus PBG dalam waktu tiga minggu.
Namun, harus mengeluarkan uang sebesar Rp 150 juta.
Mendengar itu Edy pun menyetujui. Namun, hingga tiga bulan lamanya PBG yang dijanjikan AZH tak kunjung siap.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Klarifikasi Rahmansyah setelah Videonya Lempar Batu saat Kerusuhan di Pandan Tapteng Viral |
|
|---|
| Kronologi Guru SMKN 1 Kutalimbaru Dilaporkan Orangtua Murid ke Polisi, Sempat Dikeroyok di Sekolah |
|
|---|
| Tanggapan Gubsu Bobby Nasution terkait Dua Siswa di Nisel Meninggal karena Berkelahi |
|
|---|
| Unjuk Rasa Buntu, Pendemo Paksa Masuk DPRD Tapteng soal Mangkraknya Kantor Bupati |
|
|---|
| Bobby Nasution Minta Kasus Saling Lapor Orangtua dan Guru SMKN 1 Kutalimbaru Berakhir Damai |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.