Mahasiswi dan Anak SMA Digerebek di Penginapan
Seorang mahasiswi akademi perawat (Akper) bersama pasangannya yang masih duduk di bangku SMA, terjaring razia di sebuah penginapan
Mahasiswi dan Anak SMA Digerebek di Penginapan
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang mahasiswi akademi perawat (Akper) bersama pasangannya yang masih duduk di bangku SMA, terjaring razia di sebuah penginapan di Jalan Angkatan 45 Palembang, Kamis (23/1/2020).
Mahasiswi itu diketahui bernama ME.
Ia digerebek bersama tiga orang lainnya masih berstastus pelajar SMA yakni Hn, Rt, dan Bn.
Tim Terpadu dan Intansi terkait kota Palembang yang terdiri dari team Hunter, Pol PP dan Dishub terus menyusuri Kota Palembang untuk mencegah tipiring atau tindak pindana ringan di kawasan kota Palembang.
Sekira pukul 15.40 Wib petugas menyusuri kawasan di Jalan Angkatan 45 untuk merazia sejumlah kos-konsan yang dicurigai dapat menginap tanpa menggunakan surat nikah.
Kecurigaan petugas terbukti. Saat masuk ke dalam salah satu kos-kosan di kawasan tersebut, petugas mendapati dua pasangan tanpa surat nikah.
Saat diamankan kedua pasangan tersebut terlihat hanya menunduk. Ada juga yang menutupi wajahnya menggunakan jilbab karena malu.
Kedua pasangan tersebut mengakui jika mereka menginap di kos-kosan tersebut bisa masuk tanpa adanya surat nikah.
"Bisa menginap tanpa surat nikah," ujar kedua pasangan tersebut.
• Saat Sidang, Kivlan Zen Tegaskan Bertanggungjawab Tuding Wiranto Korupsi Uang PAM Swakarsa Rp 10 M
• Ibu Muda Akhiri Hidup Setelah Kehilangan Hak Asuh Anak dan Tak Diperbolehkan Bertemu Putranya
• Kakek Ini Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Soal Poster Bernada Diskriminasi Etnis
Sisir Warung Miras
Terpisah, Team Hunter Sat Sabhara Polresbates Palembang melakukan operasi cipta kondisi di sejumlah wilayah di Kota Palembang dengan dipimpin langsung Kasat Sabhara Kompol Sutrisno Kamis, (23/1/20) pukul 12.30 Wib.
Dalam melakukan operasi cipta kondisi di kota Palembang, Team Hunter Sat Sabhara dibantu Pol PP Kota dan Dishub untuk mencegah tipiring, atau tindak pidana ringan.
Kegiatan yang dimulai pukul 12.30 ini mengitari kawasan di sejumlah kota Palembang, diantaranya Jalan Jendral Sudriman, Jalan Kolonel Atmo, dan Demang Lebar Daun.
Saat tiba di kawasan Ariodillah petugas memeriksa sejumlah warung kecil yang berada di pinggir jalan tersebut dan ditemui sejumlah miras (minuman keras).