Warga Belawan Dapat Akta Palsu, Kadis Capil Minta Warga Urus Administrasi Langsung
Zulkarnain mengatakan sudah berkali-kali Disdukcapil mensosisalisasikan dan menghimbau masyarakat agar mengurus sendiri administrasi kependudukan.
TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan, Zulkarnain sangat menyayangkan hingga saat ini masih ada masyarakat yang percaya dengan pembuatan administrasi kependudukan melalui calo.
Selain tidak dapat dipercaya, Zulkarnain mengatakan hal tersebut bisa berdampak buruk di masa depan anak, seperti yang dialami oleh dua anak asal Medan Belawan yang tidak dapat mendaftar sekolah di Jakarta, karena akte yang diurus orangtuanya melalui calo ternyata palsu sehingga tidak diterima pihak sekolah.
Zulkarnain mengatakan sudah berkali-kali Disdukcapil mensosisalisasikan dan menghimbau masyarakat agar mengurus sendiri administrasi kependudukan, sebab lebih terjamin dan dipastikan gratis dari pungutan apapun.
"Kalau mereka menggunakan jasa pihak ketiga tentunya pihak ketiga akan meminta jasa. Padahal pengurusannya bersifat gratis tapi kalau mereka tidak mau mengurusnya secara langsung ya tentunya sulit. Karenanya untuk menghindari adanya biaya-biaya kepengurusan dokumen harus urus sendiri, kepengurusan yang prinsipnya gratis, kita harapkan masyarakat mau mengurusnya langsung supaya tidak berdampak buruk kedepannya," katanya, Rabu (23/1/2020).
• Bikin Akta Lahir Pakai Calo, Pasutri di Belawan Ini Ditolak Daftarkan Anak di Sekolah
Ia meminta kepada masyarakat agar jangan menggunakan pihak ketiga dalam pembuatan administrasi kependudukan, sebab dapat juga dapat merusak sistem yang ada, karena dapat berdampak semakin banyak orang yang ingin mencoba.
"Sekali lagi jangan sekali-sekali menggunakan jasa pihak ketiga dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan dan catatan sipil yang diperlukan masyarakat, supaya terhindar dari kemungkinan munculnya biaya-biaya yang sebenarnya tidak diperlukan. Disdukcapil kota Medan punya komitmen yang tinggi untuk menyelenggarakannya, sesuai dengan SOP bahwa semua pelayanan kependudukan bersifat gratis. Kecuali adanya denda keterlambatan, yang memang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah. Intinya memang harus ada kesadaran bersama," katanya.

Ia juga menyoroti sebagian kinerja advokasi yang dinilai salah jalan, sebab masyarakat serang terjebak oleh tugas advokasi atau pendamping masyarakat.
"Advokasi itu adalah mendampingi masyarakat, bukan mewakili, jadi advokasi pelayanan kependudukan ini juga kita harapkan jangan mewakili. Jadi lah advokasi pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam pelayanan publik kependudukan, jangan mewakili masyarakat untuk mengurus berbagai dokumen kependudukannya. Ajak orangnya langsung melihat di lokasi, apakah berbayar atau tidak," katanya.
Ia mengatakan hingga saat ini permasalahan pokok pelayanan publik, adalah kurangnya kesadaran masyarakat mengurus berkas administrasi secara langsung.
"Yang paling pokok permasalahan pelayanan publik adalah kesadaran masyarakat untuk mengurus langsung pelayanan kependudukan. Tugas yang kita lakukan di disdukcapil Medan sudah berjalan dengan sistem dan SOP yang ada," katanya.
(cr21/tribun-medan.com)