Siswa SMA yang Bunuh Begal demi Bela Pacar, Akhirnya Dihukum Pembinaan 1 Tahun

Berakhir sudah proses hukum terhadap ZA (17), siswa SMA yang membunuh begal demi membela pacarnya yang nyaris diperkosa di Kepanjen, Kabupaten Malang.

Editor: Juang Naibaho
Google Image
Ilustrasi 

Pengacara ZA, Bakti Reza Hidayat menyampaikan, pihaknya masih belum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang ada di Surabaya.

"Kami pikir-pikir hari ini. Kami tidak menerima dan tidak menolak," kata dia.

ZA merupakan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Malang yang membunuh begal bernama Misnan.

ZA membunuh Misnan karena sedang dalam ancaman pembegalan dan pemerkosaan.

Pada Minggu 8 September 2019, ZA sedang berdua bersama pacarnya berinisial V di sekitar area ladang tebu Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Misnan bersama teman-temannya lantas mendatangi ZA. Misnan bermaksud membegal ZA.

Misnan bahkan melontarkan kalimat akan memperkosa V.

ZA yang dalam posisi terancam lantas mengambil pisau dari jok motornya dan menusukkannya pada dada Misnan.

VIDEO VIRAL, Ibu Gantung Anaknya Posisi Kaki di Atas, Ini Kata Kapolsek

Ahli Hukum Pidana Angkat Bicara soal Guru PAUD Jadi Tersangka Kasus Balita Tewas Tanpa Kepala

Ibu Andhika Pratama Pernah Beri Wejangan Tegas Sebelum Putranya Nikahi Ussy Sulistyawati

Blak-blakan di Mata Najwa

Pelaku pembunuh begal di Malang, ZA mengungkapkan perasaanya ketika menusuk Misnan.

Sebagaimana diketahui, ZA dituntut hukuman seumur hidup lantaran membunuh pembegal yang sempat mengancamnya di sebuah kebun tebu.

Hal itu diungkapkan ZA saat ditanya Najwa Shihab dalam acara Mata Najwa pada Rabu (23/1/2020).

Mulanya, Najwa Shihab bertanya apakah ZA tahu bahwa ia telah menusuk Misnan hingga tewas.

ZA menjawab, dia baru tahu Misnan meninggal melalui pemberitaan di televisi.

"Adik tahu tidak bahwa akhirnya Misnan itu akhirnya meninggal dunia adik tahu?" tanya Najwa Shihab.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved