Buntut Penertiban Kedai Tuak, Polisi Tahan 5 Orang Diduga Pelaku Penyerangan di Jalan Belibis
Satreskrim Polrestabes Medan amankan lima pria yang diduga melakukan pengrusakan dan penyerangan di Jalan Belibis 8
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satreskrim Polrestabes Medan amankan lima pria yang diduga melakukan pengrusakan dan penyerangan di Jalan Belibis 8, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Delisedang pada Jumat (24/1/2020) kemarin.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Tribun Medan, penyerangan diduga dilakukan oleh kelompok para pelaku, diduga soal pembongkaran Lapo Tuak (kedai tuak) yang terdapat di Jalan Belibis 11.
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, saat itu, kecamatan dan dikawal Polsek Percutseituan hendak menertibkan lokasi tersebut dan terjadi argumentasi namun sebagian barang jualan kedai tuak telah diangkat pihak Satpol PP.
"Terjadi perlawanan oleh pemilik kedai bernama Arislon Sinaga, Leo Manulang dan beberapa masyarakat. Pihak muspika beserta Satpol PP, kemudian pergi meninggalkan lokasi," ujarnya, Minggu (26/1/2020).
Namun, lanjut Maringan, pada malamnya di hari yang sama, terjadi pelemparan ke arah Jalan Belibis 11 hingga keluar masyarakat dan melakukan perlawanan serta saling lempar.
"Dari peristiwa tersebut dua orang mengalami luka-luka yakni Dicky (30) dan Fahri Ali Pulungan (17)," ungkapnya.
Untuk menghindari keributan yang panjang, petugas gabungan baik dari TNI dan Polri telah melakukan pengamanan hingga sehari pascakejadian.
Tidak hanya itu, mobil Baracuda milik polisi dan beberapa mobil komando lainnya berada di lokasi.
Sementara lokasi penyerangan dijaga oleh TNI dan Polri.
Dari penyerangan tersebut, polisi amankan lima orang yang diduga sebagai pelaku penyerangan.
Adapun kelima pelaku yakni, Alimin Gultom (37) warga Jalan Padang Gang Dostahe, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Rizal Situmorang (26) Warga Jalan Elang Ujung, Kelurahan Tegalsari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Dedi Manulang (31) warga Jalan Padang Gang Dostahi, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.
Alislon Sinaga (42) warga Jalan Elang Ujung, Kelurahan Tegalsari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
Leo Fernando Manullang (32) warga Jalan Parkit VI, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percutseituan.
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan diamankan pelaku Leo dan Ariston pada Sabtu (25/1/2019) sekitar pukul 18.00 WIB.
Di mana keduanya menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.
"Dari hasil pemeriksaan ke dua pelaku didapat beberapa nama yang diduga terlibat dalam pelemparan menggunakan batu yaitu Dedi Manulang, marga Marpaung, marga Sihombing, marga Pakpahan, Jepri Siburian, Adi Marbun, Alimin Gultom serta Rijal Situmorang," katanya.
Berdasarkan informasi dan data tersebut, sambung Maringan, pada Minggu (26/1/2020) sekitar pukul 00.00 WIB, tim gabungan bergerak dan mendatangi rumah dari masing-masing pelaku dengan didampingi oleh Kepling dan KaPos Percutseituan.
"Dari beberapa nama tim berhasil mengamankan tiga pelaku Dedi, Alimin, dan Rizaling. Kemudian ketiga pelaku dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lanjut," jelasnya.
Kelima pelaku disangkakan pasal pasal 170 Jo 351 subs 406 KUHP. Kelimanya juga telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan dugaan penyerangan secara bersama-sama.
(mft/tribun-medan.com)