Rusdi Sinuraya Diusir
Menolak Diusir, Rusdi Sinuraya: Saya Masih Memimpin di PD Pasar!
"Saya masih memimpin di PD Pasar ini sebagai direktur utama yang sah karena ada perundang-udangan," tegas Sinuraya.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com - Belasan petugas Satpol PP Pemko Medan berusaha mengusir Rusdi Sinuraya dari kantor Dirut PD Pasar di Pasar Petisah, Senin (27/1/2020)
Bahkan sempat terjadi tarik menarik antara petugas Satpol PP Pemko Medan dengan Rusdi Sinuraya pasca dicopotnya Rusdi dari jabatannya melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Medan bernomor 821.2/43.K/2020. Berdasarkan surat itu, Rusdi digantikan Plt Dirut PD Pasar Nasib.
Seusai kejadian, Rusdi menegaskan dirinya masih menjabat sebagai Dirut PD Pasar pasca dikeluarkannya Putusan Sela dari PTUN Medan untuk menunda pelaksanaan pemberhentian Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Pengembangan SDM PD Pasar.
"Saya masih memimpin di PD Pasar ini sebagai direktur utama yang sah karena ada perundang-udangan," tegasnya.
Rusdi juga menegaskan apabila masih ada kegiatan untuk mengusir dirinya, akan menuntut pihak terkait yaitu Plt Dirut PD Pasar, Nasib.
"Apabila dia (Plt Dirut PD Pasar) juga masih melakukan kegiatan dan melakukan upaya provokasi disini, berarti dia itu melawan hukum, saya akan tuntut dia," tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta supaya semua pihak mematuhi seluruh proses hukum yang sedang berjalan. "Saya sampaikan bahwa ini adalah proses hukum penertiban, supaya mereka paham jadi akhirnya selesai," pungkasnya.
Amatan Tribun, saat kerusuhan Plt Dirut PD Pasar, Nasib dan Sekda Pemko Medan Wirya Al Rahman berada di gedung PD Pasar.
Bahkan belasan petugas Satpol PP sempat masuk ke kantor Direktur Utama (Dirut) dan sempat terjadi tarik-menarik antara Rusdi dan petugas Satpol PP.
Hingga berada di depan ruangan, akhirnya beberapa petugas kepolisian berhasil melerai peristiwa saling menarik tersebut. Hingga Rusdi kembali ke ruangannya.
Saat diwawancarai, Rusdi menegaskan bahwa tak ada hak dari Pemko Medan untuk memerintahkan dirinya mengosongkan ruang kerjanya.
"Jadi tarik-tarikan itu dia masuk ke ruangan saya dan saya tanya apa dasarnya, menunjukkan surat tidak, yang digugat juga sudah di PTUN kan, enggak bisa," tegasnya.
Bahkan Rusdi menegaskan tindakan oknum yang mencoba untuk membuat dirinya meninggalkan kantor adalah tindakan melawan hukum.
"Saya menolak karena memaksakan, kalau tetap bersikeras saya aka menuntut melawan hukum oknum yang menarik itu," pungkasnya.
(vic/tribun-medan.com)