Setelah Pembakar Rumahnya Ditangkap, Rudolf Manurung Dilempari Bom Molotov
Rudolf Manurung yang rumahnya pernah dibakar oleh adiknya sendiri kembali mengalami teror.
Penulis: Arjuna Bakkara |
TRIBUN-MEDAN.com-Rudolf Manurung yang rumahnya pernah dibakar oleh adiknya sendiri kembali mengalami teror.
Rumahnya di Jalan Bunga Raya, Asam Kumbang, Medan Sunggal, dilempari bom molotov.
"Rumah kami dilempari bom molotov pukul 3.30 pagi ini," ujar Manurung via telepon, Senin (27/1/2020).
Kata Rudolf peristiwa janggal itu terjadi setelah mereka tiba di rumahnya di Medan pukul 03.00 WIB sehabis perjalanan pulang dari Samosir. Setelah tiba di rumah mereka memarkirkan mobil di garasi rumahnya.
Tidak lama kemudian sekelompok orangmengendarai mobil merek Ford Everest warna emas dan langsung melempari bom molotov.
Pelaku diyakini tidak seorang diri, karena setelah pelaku pelempar bom selesai melancarkan aksinya dan ketika dia naik ke mobil sudah ada pengemudi yang siaga menjalankan kendaraan di dalam mobil.
Disebutnya, ciri-ciri pelaku pelempar bom adalah pria dengan tinggi badan antara 165-170 Cm, berbadan kurus, kulit putih.
Akibat kejadian itu rumah Rudolf nyaris terbakar dan mobilnya juga sempat terbakar. Di lokasi kejadian juga masih tertinggal bensin berisi botol plastik yang belum sempat meledak.
Atas kejadian itu, Rudolf Manurung telah membuat laporan pengaduan ke Polsek Sunggal.
Rudolf Manurung menduga kuat teror tersebut berkaitan erat dengan kasus sebelumnya. Yakni, ditangkapnya Rosmaida Manurung terduga pelaku pembakar rumah milik Rudolf di Tuktuk, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Jonser Banjarnahor mengatakan tersangka ditangkap di dalam Ruko di Jalan Air Langga 53 Desa Seduri Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto Propinsi Jawa Timur.
"Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Polres Samosir pada hari senin 20 Januari lalu,"ujar kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor.
Setelah diselidiki, diketahui Rosmaida Manurung tinggal di kantor PT CGS Lantai II. Kantor tempat Rosmaida berdomisili merupakan usaha penyewaan alat berat.
Memperlancar penangkapan, tim Polres Samosir yang dipimpin KBO Reskrim Polres Samosir Iptu Jonly W Saragih melakukan penyamaran untuk menyewa alat berat dan meminta untuk bertemu dengan tersangka Rosmaida yang bertindak selaku pengusahanya. Setelah tersangka turun kelantai I, anggota tim langsung mengamankan tersangka dan memberitahukan alasan penangkapan dengan meperlihatkan Sprint Penangkapan dan DPO atas nama yang bersangkutan.
"Selanjutnya Rosmaida dibawa ke Polres Mojokerto untuk dinterogasi lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres,"ujar Jonser.
Sebelumnya, korban Rudolf Manurung dalam laporan pengaduannya kasus pembakaran tersebut diadukan pada Rabu 6 Juni 2018 lalu ke Kantor Polres Samosir. Kepada Tribun Medan, Rudolf menjelaskan sesuai yang tertera pada BAP dalam pasal 18 KUHPidana terjadi tindak pembakaran.
Kejadian itu terjadi Pukul 00.20 WIB di Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir pada Juni 2018 lalu. Kata Rudolf, pelaku membakar didampingi oknum Polisi berinisial H R yang bertugas di Polda Sumut. Saat kejadian, Hotman Raja Ambarita bersama seorang janda Rosmaida Manurung yang merupakan adik kandung korban.
RM dan HR datang menaiki mobil Kijang Innova warna silver BK 1205 AA pada malam hari sebelum kejadian. Pada rekaman CCTV yang turut disertakan dalam laporan, RM turun dari mobil membawa kantungan plastik ke rumah saat malam hari.
Hitungan menit setelah Rosmaida keluar tanpa membawa plastik yang sebelumnya dia bawa ke dalam, dia dan HR pergi. Seketika api berkobar sampai membuat warga sekelurahan Tuktuk heboh 6 Juni 2018, pukul 23.00 WIB.
Rudolf menduga, pembakaran itu dilakukan setelah Rudolf melaporkan ke Polsek Simanindo tentang adanya tindakan penganiayaan terhadap dirinya oleh HR.
Rudolf dianiaya pada Minggu 3 Juni di Tutuk Siadong. Sehingga terindikasi, ada aksi balas dendam terhadap dirinya oleh pelaku pembakar rumah.
Atas laporan penganiayaan itu, Polres Samosir menetapkan status tersangka terhadap HR. Diketahui atas laporan Rudolf dan melalui proses gelar perkara yang dipimpin Kapolres Samosir, HR terbukti menganiaya Rudolf.
Terkait kasus pertengkaran di luar kasua tindakan pembakaran tersebut kedua belah pihak kini menempuh jalur pengadilan. (jun/tribun-medan.com)