Peredaran Narkoba

BREAKINGNEWS: Pedagang Es Kelapa Jadi Kurir Peredaran Sabu 2 Kg Jaringan Internasional

Seorang pedangang es kelapa di Kelambir V Medan Helvetia berinisial FF (32) ditangkap Sat Narkoba Polrestabes Medan

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Seorang pedangang es kelapa di Kelambir V Medan Helvetia berinisial FF (32) ditangkap Sat Narkoba Polrestabes Medan atas tindak pidana peredaran sabu internasional seberat 2 kilogram. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pedangang es kelapa di Kelambir V Medan Helvetia berinisial FF (32) ditangkap Sat Narkoba Polrestabes Medan atas tindak pidana peredaran sabu internasional seberat 2 kilogram.

Tersangka merupakan warga Jalan Kelambir V gang Ubbudiyah Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Wakasat Narkoba Polrestabes Medan AKP Dolly Nainggolan menyebutkan bahwa jaringan ini Malaysia-Aceh-Medan.

"Kejadiannya hari Senin tanggal 27 Januari 2020 lalu sekitar pukul 00.30 WIB subuh, terdakwa ditangkap di Jalan Brigjend Katamso simpang Jalan Juanda Kecamatan Medan Maimun," tuturnya saat konfrensi pers, Kamis (30/1/2020) di Polrestabes Medan.

Lebih Lanjut, Doli menjelaskan motif tersangka menjadi kurir karena membutuhkan uang dan dijanjikan upah oleh rekannya.

Dolly membeberkan Awalnya kronologi terjadi dari informan yang layak dipercaya adanya transaksi narkoba di Kota Medan.

"Lalu tim Aipda Aman Sebayang melakukan penangkapan terhadap FF yang melintas di Jalan Brigjend Katamso simpang Jalan Juanda Kecamatan Medan Maimun menggunakan sepeda motor Honda Beat BK 5194 yang baru dari Masjid Raya," tuturnya.

Kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 bungkus plastik teh Cina berisikan sabu seberat 2 kg di dalam jok motor dan Handphone Iphone 6+.

"Adapun narkotika tersebut diakui tersangka sebagai milik temannya yang berinisial S dan dia hanya mengaku sebagai seorang perantara. Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk penyidikan," jelasnya.

Dolly menegaskan tersangka terjerat pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dimana perbuatan terdakwa dapat dipidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved