Tersangka Baru Suap Gatot
Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Suap Gatot, Ketua PDIP Japorman Saragih: Sebentar ya Dinda. . .
Ketua PDIP Provinsi Sumatera Utara, Japorman Saragih belum mau berkomentar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK
Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot, Ketua PDIP Japorman: Sebentar ya Dinda. . .
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Ketua PDIP Provinsi Sumatera Utara, Japorman Saragih belum mau berkomentar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
"Sebentar ya Dinda, nanti telepon lagi ya Dinda," ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (30/1/2020) malam.
Dengan intonasi nada serak, Japorman Saragih langsung menutup panggilan telepon oleh Tribun Medan.
Diketahui, kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho memasuki babak baru.
KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus suap anggota DPRD Sumatera Utara.
Total ada 14 tersangka baru yang ditetapkan KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ke-14 anggota DPRD itu diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.
Ali mengatakan penerimaan itu dilakukan dengan jumlah beragam.
Belasan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut ini 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019:
1. Sudirman Halawa
2. Rahmad Pardamean Hasibuan
3. Nurhasanah
4. Megalia Agustina