Tersangka Baru Suap Gatot
Japorman Saragih Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Suap, Begini Respons Djarot Saiful Hidayat
"DPP belum melakukan rapat, karena terus terang, kami baru mendapatkan info tentang proses penetapan itu malam ini," katanya.
Japorman Saragih Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Begini Respons Djarot Saiful Hidayat
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/1/2020), menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Diketahui dari 14 orang tersangka, disebut nama Japorman Saragih yang merupakan Ketua DPD PDIP Sumut.
Kepada Tribun/www.tribun-medan.com, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Djarot Saiful Hidayat ikut memberikan komentar terkait penetapan tersangka oleh lembaga anti rasuah ersebut.
Anggota DPR RI itu, mengatakan semua pihak harus menghormati proses hukum. "Tentunya kita harus hormati dan patuhi proses penegakan hukum," katanya, Kamis (30/1/2020).
Lebih lanjut Djarot mengatakan, pihaknya khususnya DPP Partai belum melakukan pertemuan membahas hal tersebut.
"DPP belum melakukan rapat, karena terus terang, kami baru mendapatkan info tentang proses penetapan itu malam ini," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ke-14 anggota DPRD itu diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.
"Bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee berupa uang dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumatera Utara," kata Ali dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2020).
Empat belas anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, dan Megalia Agustuana.
Kemudian, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Ali mengatakan, suap itu diberikan kepada 14 anggota DPRD tersebut terkait empat hal.
Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara
Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rakerda-pdip-sumut.jpg)