Peredaran Narkoba

Polrestabes Medan Buru Rekan Penjual Es Kelapa Kasus Narkotika Internasional

Satuan Narkoba Polrestabes Medan memburu pelaku berinisial S yang merupakan pemilik sabu yang diantarkan oleh penjual es kelapa di Kelambir V Medan.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Wakasat Narkoba AKP Dolly Nainggolan (tengah) menunjukkan barang bukti dan tersangka pada gelar kasus narkoba, di Mapolrestabes Medan, Kamis (30/1/2020). Polisi berhasil menangkap tersangka kepemilikan narkoba FF (32) dan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2 Kilogram. 

Polrestabes Medan Buru Rekan Penjual Es Kelapa Kasus Narkotika Internasional

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satuan Narkoba Polrestabes Medan memburu pelaku berinisial S yang merupakan pemilik sabu yang diantarkan oleh penjual es kelapa di Kelambir V Medan Helvetia berinisial FF (32) seberat 2 kilogram.

Wakasat Narkoba Polrestabes Medan AKP Dolly Nainggolan membeberkan kronologi terjadi dari informan yang layak dipercaya adanya transaksi narkoba di Kota Medan.

"Lalu tim Aipda Aman Sebayang melakukan penangkapan terhadap FF yang melintas di Jalan Brigjend Katamso simpang Jalan Juanda Kecamatan Medan Maimun menggunakan sepeda motor Honda Beat BK 5194 yang baru dari Masjid Raya," tuturnya saat konfrensi pers, Kamis (30/1/2020) di Polrestabes Medan.

Kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 bungkus plastik teh Cina berisikan sabu seberat 2 kg di dalam jok motor dan handphone iPhone 6+ dan handphone Samsung.

"Adapun narkotika tersebut diakui tersangka sebagai milik temannya yang berinisial S dan dia hanya mengaku sebagai seorang perantara. Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polrestabes Medan untuk penyidikan," jelasnya.

Tersangka S, dijelaskan Dolly, tengah dalam pengejaran pihak Polrestabes Medan.

"Kita tengah buru pelaku utama ini karena dia yang memiliki sabu itu. Dan FF pengakuannya hanya perantara. Kita sedang dalami karena ini terkait peredaran sabu internasional," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa tersangka FF terjerat pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dimana perbuatan terdakwa dapat dipidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya.

Dolly Nainggolan menyebutkan bahwa jaringan ini beroperasi Malaysia-Aceh-Medan.

"Kejadiannya hari Senin tanggal 27 Januari 2020 lalu sekitar pukul 00.30 WIB subuh, terdakwa ditangkap di Jalan Brigjen Katamso simpang Jalan Juanda Kecamatan Medan Maimun," tuturnya.

Lebih Lanjut, Doli menjelaskan motif tersangka menjadi kurir karena membutuhkan uang dan dijanjikan upah oleh rekannya.

Saat diwawancarai kurir sabu berinisial FF menyebutkan bahwa dirinya tak mengetahui isi paket tersebut adalah sabu.

"Saya dikasih kawan satu kampung katanya isinya baju sama sepatu dalamnya kardus itu. Kalau sudah diambil dibayar dua juta katanya," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved