Kronologi Polisi Tembak-tembakan dengan Kurir Sabu 288 Kg, di Medan 2 Kg, 3 Pelaku Ditembak Mati

Tiga Orang Kurir Sabu Seberat 288 Kilogram Ditembak Mati Polisi, Sempat Terjadi Baku Tembak di Ruas Tol Merak.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu 288 kilogram (kg) di Kampung Gunung Batu, RT 02 RW 04 Desa Cijantra, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. 
Tiga Orang Kurir Sabu Seberat 288 Kilogram Ditembak Mati Polisi, Sempat  Terjadi Baku Tembak di Ruas Tol Merak. 
Berikut Kronologinya.

TRIBUN-MEDAN.COM -Terjadi baku tembak antara anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan kurir narkoba dan memakan korban.

Tiga kurir yang membawa sabu-sabu sebanyak 288 kilogram tewas dalam aksi baku tembak.

Jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan kiriman narkoba jenis sabu jaringan internasional seberat 288 Kilogram.

Kronologinya

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana mengatakan, peristiwa tersebht bermula saat jajarannya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba dari Pelabuhan Merak ke Jakarta dengan menggunakan mobil boks.

Saat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil tersebut.

"Saat diminta anggota berhenti, para pelaku terus melajukan kendaraanya. Saat itu anggota langsung memberhentikan paksa," kata Nana di lokasi.

baku tembak
Sabu-sabu seberat 288 kilogram

Namun saat dilakukan penangkapan, para kurir narkoba tersebut melakukan perlawanan.

Saat itu terlibat aksi tembak menembak antara para pelaku dan petugas.

"Sempat terjadi senggolan kendaraan, bahkan. Anggota kami juga sempat mengeluarkan tembakan peringatan. Mereka (tersangka) kemudian menepi. Namun ketika itulah mereka justru melepaskan tembakan. Tak mau ambil risiko, polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur," katanya.

Nana menjelaskan, tiga pelaku yang dilumpuhkan dibawa petugas ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, tapi nyawanya tak bisa diselamatkan di jalan.

"Karena pendarahan meninggal dunia di jalan," katanya.

Penggerebekan Bandar Narkoba Jenis Sabu 288 Kg di Serpong
Penggerebekan Bandar Narkoba Jenis Sabu 288 Kg di Serpong (ISTIMEWA)

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan 288 kilogram yang dibungkus dalan wadah makanan.

"Diperkirakan untuk satu boks itu ada satu kilogram. Jadi total ada 288 kilogram," ungkapnya. Saat ini, seluruh barang bukti dan mobil yang dikendarakan para pelaku telah dibawa ke Polda Metro Jaya.

Narkoba jenis ekstasi

Beberapa hari lalu, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi berinisial J dan R.

Keduanya ditangkap di apartemen Green Bay, Pluit, Jakarta Utara.

Pihak kepolisian mengungkapkan, dua pelaku yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini memiliki hubungan saudara, yakni paman dan keponakan.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa pil ekstasi berjumlah 14.356 butir.

"Mereka masih ada hubungan saudara. Dari keduanya kita tangkap pelaku dengan barang bukti total 14.356 butir ekstasi warna hijau dan ungu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Dari hasil pemeriksaan, barang haram itu rencananya akan disebar di tempat- tempat hiburan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Target peredaran mereka di tempat hiburan di wilayah Jakarta," ungkap Yusri.

Tak hanya itu, kata Yusri, keduanya menjalankan bisnis haram ini sudah sejak dua tahun yang lalu.

Namun, peredaran barang haram itu baru terendus pihak kepolisian belakangan ini sebelum akhirnya berhasil meringkus paman dan ponakan itu.

Lebih lagi, ketika digerebek di kediamannya, keduanya sempat membuang barang bukti lainnya dari lantai 20 apartemen yang menjadi markas peredaran barang haram tersebut.

"Jumlah ekstasi yang dibuang hampir 14.250 butir," jelasnya.

Atas perbuatannya, dua pelaku yang resmi berstatus tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 288 kilogram.
Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 288 kilogram. (ISTIMEWA)

Jaringan Internasional Ditangkap di Medan

Penjual es kelapa di Kelambir V Medan Helvetia, Sumut, berinisial FF (32) ditangkap Sat Narkoba Polrestabes Medan atas tindak pidana peredaran sabu internasional seberat 2 kilogram.

Tersangka merupakan warga Jalan Kelambir V gang Ubbudiyah Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Wakasat Narkoba Polrestabes Medan AKP Dolly Nainggolan menegaskan tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dimana perbuatan terdakwa dapat dipidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya saat konfrensi pers, Kamis (30/1/2020) di Polrestabes Medan.

Wakasat Narkoba Polrestabes Medan AKP Dolly Nainggolan menyebutkan bahwa jaringan ini Malaysia-Aceh-Medan.

"Kejadiannya hari Senin tanggal 27 Januari 2020 lalu sekitar pukul 00.30 WIB subuh, terdakwa ditangkap di Jalan Brigjend Katamso simpang Jalan Juanda Kecamatan Medan Maimun," tuturnya.

Lebih Lanjut, Doli menjelaskan motif tersangka menjadi kurir karena membutuhkan uang dan dijanjikan upah oleh rekannya.

Dolly membeberkan, penangkapan tersanhgka berawal adanya informasi yang diterima polisi tentang transaksi narkoba di Kota Medan.

"Lalu tim Aipda Aman Sebayang melakukan penangkapan terhadap FF yang melintas di Jalan Brigjend Katamso simpang Jalan Juanda Kecamatan Medan Maimun menggunakan sepeda motor Honda Beat BK 5194 yang baru dari Masjid Raya," tuturnya.

Kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 bungkus plastik teh Cina berisikan sabu seberat 2 kg di dalam jok motor dan Handphone iPhone 6+ dan Handphone Samsung.

"Adapun narkotika tersebut diakui tersangka sebagai milik temannya yang berinisial S. Tersangka hanya mengaku sebagai seorang perantara. Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polrestabes Medan untuk penyidikan," jelasnya.

Saat diwawancarai kurir sabu berinisial FF menyebutkan bahwa dirinya tak mengetahui isi paket tersebut adalah sabu.

"Saya dikasih kawan satu kampung katanya isinya baju sama sepatu dalamnya kardus itu. Kalau sudah diambil dibayar dua juta katanya," jelasnya.

Ia menyebutkan sehari-hari bekerja sebagai penjual es kelapa di Kelambir V, Medan Helvetia. FF mengaku nekat menjadi kurir karena kebutuhan ekonomi.

"Saya sehari-hari jual es kelapa Kelambir 5, saya butuh dana untuk modal usaha es kelapa ini untuk anak dan istri, dulu saya kerja jual Mie Aceh sama kawan," terangnya.

Tersangka menambahkan dirinya belum mendapatkan upah dari bos yang memerintahkannya. "Bos Aceh itu belum sempat aku dikasih," pungkasnya.

Penyelundupan Sabu Seberat 10 Kilogram

Tiga terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 10 kilogram dari Malaysia dituntut dengan hukuman berbeda pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (29/1/2020).

Zainal Abidin Hasibuan alias Ucok (51) dan Zulauni alias Zul (42), dituntut dengan hukuman 19 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan untuk terdakwa Padly (31) hanya dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.

JPU Irma Hasibuan menjelaskan, hal yang membedakan tuntutan di antara terdakwa karena Padly hanya seorang Anak Buah Kapal (ABK) dan tidak mengetahui tas yang dibawa berisi sabu-sabu seberat 10 Kg.

Selain itu, Padly sama sekali tidak mengenal terdakwa Zainal Abidin dan Zulauni alias Zul.

"Meminta kepada mejelis hakim untuk menjatuhi hukuman kepada terdakwa Zainal Abidin dan Zulauni alias Zul 19 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU.

"Sedangkan untuk Padly, divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan," tutur JPU.

Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irma Hasibuan mendakwa ketiganya dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Irma mengungkapkan bahwa sabu dibungkus dengan plastik kuning keemasan yang disimpan di dalam dua ember cat oli ukuran 25 kg.

Barang haram itu diletakkan di belakang kapal dari Port Klang Malaysia menuju ke Medan melalui pelabuhan kecil Panipahan Riau.

Disebutkan dalam dakwaan, terdakwa Zainal Abidin bersama dengan terdakwa Julparly alias Padly berangkat menuju Portklang Malaysia melalui jalur laut dengan menggunakan kapal boat (tongkang muatan kerang).

Zainal Abidin sebagai Nakhoda sedangkan Padly sebagai anak buah kapal.

Setelah melewati jarak tempuh selama 8 jam perjalanan, kedua terdakwa ditemui Iqbal (DPO).

Iqbal menyerahkan 10 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik warna kuning  bertuliskan "guanyiwang" dan disimpan dalam 2 timba minyak oli. 

Barang haram itu diletakkan di dalam kapal.

Iqbal kemudian menerangkan kepada Zainal Abidin dan Padly bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak 10 bungkus. Masing-masing timba berisikan 5 bungkus dan berat seluruhnya 10 kg.

Iqbal memberikan uang tunai sebesar RM 10.000 kepada terdakwa sebagai biaya perjalanan. Lalu Zainal bersama Padly berangkat dari Pelabuhan Jeti Asa Niaga Portklang Malaysia melalui laut sampai di Pelabuhan kecil Panipahan Riau.

Keduanya kemudian berangkat ke Medan dan menyimpan timba oli tersebut di rumah persinggahan milik keluarga Padly.

Tak berapa lama kemudian, Iqbal menghubungi terdakwa dan memberikan nomor handphone Zul (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan orang yang bernama Ali serta nomor rekening sebanyak 4 rekening. 

Selanjutnya Zainal Abidin dan Padly memasukkan 10 bungkus sabu tersebut ke dalam tas ransel warna coklat.

Tiga terdakwa ditangkap saat dalam perjalanan di Jalan Helvetia Medan dengan barang bukti berupa 10 bungkus narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam, 1 unit handphone merk Oppo warna gold les putih. 

(Vic/cr2/TRIBUN-MEDAN.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Polisi Hanya Amankan 288 Kilogram Sabu, Tiga Kurir Mati Dalam Baku Tembak di Jalan Tol Merak

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved