Mahasiswa UMSU Jalani Sidang Kasus Kabar Bohong, Umumkan Demonstran di DPRD Sumut Tewas Tertembak
Fajar Mursalin (20) menjalani sidang kasus penyebaran kabar bohong di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (31/1/2020).
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com - Fajar Mursalin (20) menjalani sidang kasus penyebaran kabar bohong di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (31/1/2020).
Saksi dari kepolisian, Yudi Pranata mengatakan kepada hakim, bahwa mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu telah ikut ambil dalam penyebaran berita bohong.
Sebab ia telah meneruskan dan memprovokasi teman-temannya dengan informasi di grup WhatsApp.
"Dia (terdakwa) telah menyebarkan berita yang tidak benar yang mulia, sebab dalam cuitan tersebut menjelaskan bahwasanya kepolisian menggunakan pEluru tajam," jelas Yudi kepada hakim.
"Dalam SOP kami, tidak dibenarkan untuk membawa senjata selain dari gas air mata," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketahui Nelson Victor membacakan dakwaan di depan Majelis Hakim yang diketahui Erintuah Damanik.
Awalnya, pada hari Jumat tanggal 27 September 2019 terjadi peristiwa unjuk rasa yang dilakukan oleh kalangan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Medan, di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk menolak RUU KPK.
Sore itu, situasi tidak terkendali dan terjadilah kericuhan yang mengakibatkan pihak aparat keamanan melakukan tindakan pengamanan dengan melakukan tembakan gas air mata dan water-canon.
Kebetulan terdakwa berpapasan dengan rombongan mahasiswa yang saat itu melakukan aksi di depan DPRD Sumut, dan terdakwa melihat di salah satu berita di media sosial, bahwasanya teman-teman satu kampusnya turut ambil dalam unjuk rasa.
"Terdakwa yang saat itu berada di dalam angkutan umum dari kampusnya menuju tempat pelatihan di Jalan Demak, kebetulan angkutan umum yang ditumpangi oleh terdakwa berpapasan dengan rombongan mahasiswa yang berjalan dengan cara berkonvoi dari arah kantor DPRD Sumatera Utara," kata JPU.
"Terdakwa melihat berita di salah satu media sosial bahwa mahasiswa kampus yang beralmamater biru yang kebetulan juga satu kampus dengannya, benar turut dalam aksi unjuk rasa pada tanggal 27 September 2019 tersebut," ujar JPU.
Lalu, pada malamnya terdakwa melihat ada pesan yang masuk ke dalam grup WhatsApp atas nama Jangga Siregar yang berisikan foto seorang laki-laki terbaring tak berdaya yang dalam kondisi ditandu selanjutnya disertai dengan tulisan “Korban peluru nyasar Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU Adinda Anies Akarni. Kejadian tadi sore dan dirawat di rumah sakit PUTRI HIJAU MEDAN”.
Fajar langsung membagikannya ke beberapa grup WhatsApp yang diikutinya.
"Dengan sengaja dan sadar serta tanpa terlebih dahulu melakukan cek kebenaran cuitan tersebut, terdakwa Fajar langsung menyebarkan isi berita tersebut ke beberapa grup WhatsApp yang diikuti oleh dirinya," ujar JPU
Namun terdakwa Fajar sempat melakukan cek kebenaran informasi dengan cara mengirimkan pesan “ini valid??” ke Janggasiregar.
Namun, berdasarkan surat dokter. Anis Akarni yang dikabarkan terkena peluru nyadar, ternyata datang ke Rumah Sakit Putri Hijau karena nyeri pada dada akibat benturan dengan aspal, dan dirinya dirawat sejak tanggal (27/9/2019).
"Berdasarkan Surat Keterangan Kedokteran No : 2694/KK/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dokter Missi Deviyanti Ginting, dokter pada Rumah Sakit Tingkat II 01.05.01 Putri Hijau, dokter yang merawat/memeriksa Anis Akarni dengan keterangan pasien datang ke IGD pada tanggal 27/09/2019 dengan keluhan nyeri pada dada akibat benturan pada jalan aspal saat terjatuh ketika berlari dengan keadaan umum : baik, hasil foto Thorax : tidak ada kelainan, DX : Trauma tumpul Thorax (dada)," ujar JPU.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019, Terdakwa diamankan oleh kepolisian Polda Sumut di halaman Komplek Mesjid Taqwa Jalan Demak Kota Medan.
Lalu dibawa ke Mako Brimob Jalan Sei Wampu untuk dimintai keterangan dan kemudian terdakwa dan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung A20 Warna Hitam warna hitam dibawa ke Markas Polda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut.
Karena telah melakukan penyebaran berita bohong, maka Fajar dijerat oleh pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkas JPU.
(cr2/tribun-medan.com)