Cerita Seleb
Nikita Mirzani Jawab Terkait Rencana Polisi Jemput Paksa lewat Kuasa Hukumnya
Nikita Mirzani Jawab Terkait Rencana Polisi Jemput Paksa lewat Kuasa Hukumnya
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Belum Tahu Tentang Rencana Penjemputan Paksa
T R I B U N-MEDAN.com- Nikita Mirzani Jawab Terkait Rencana Polisi Jemput Paksa lewat Kuasa Hukumnya.
///
Artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief.
• Inilah Nama-nama 14 Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014-2019 yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka
• India vs Pakistan Memanas, PM India Narendra: Tentara Kami Bakal Melumat Pakistan dalam 10 Hari
Kabar tentang rencana penjemputan paksa Nikita itu muncul mengingat berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Nikita telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 16 Desember 2019 lalu.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengaku belum tahu tentang rencana penjemputan paksa Nikita oleh pihak kepolisian.
• India vs Pakistan Memanas, PM India Narendra: Tentara Kami Bakal Melumat Pakistan dalam 10 Hari
Rencananya, tahap kedua berupa penyerahan Nikita Mirzani selaku tersangka dan barang bukti perkara akan dilakukan pada bulan Januari 2020.
"Saya baru dari luar kota, saya belum tahu," ucap Fahmi Bachmid kepada Kompas.com via sambungan telepon, Rabu (29/1/2020) malam.
Fahmi mengaku baru mendengar rencana penjemputan paksa tersebut dari awak media.
Fahmi pun tengah menanti informasi ini dari pihak kepolisian.
"Saya juga baru tahu ini, saya pelajari kalau sudah ada informasinya," ucap Fahmi.
Adapun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menanti pihak kepolisian Polres Jaksel menyerahkan Nikita Mirzani selaku tersangka kasus dugaan penganiayaan pada Dipo Latief.
Penyerahan Nikita merupakan tahap kedua, di mana pihak kepolisian akan menyerahkan Nikita selaku tersangka beserta barang bukti kasus tersebut.
• Jenguk Sang Anak di Penjara, Ayu Azhari Sebut Axel Bukan Anak yang Cengeng
Sebelumnya, tahap pertama telah dilakukan pada 16 Desember 2019 dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap alias P21.
"Jadi kita tunggu saja. Kan masih ranah penyidik, kita hanya menunggu saja. Menunggu (tersangka dan barang bukti perkara) dikirim ke kejaksaan," ucap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardhana saat ditemui di kantornya di kawasan Tanjung Barat, Selasa (21/1/2020).
