Anak Medan Ini Beralasan Sebar Hoaks Tentang Wiranto karena Tak Ingin Papua Lepas dari NKRI

Muhammad Hanafi, warga Jalan Karya Gang Maruto, Medan yang terjerat UU ITE, beralasan tak ingin Papua lepas dari Indonesia.

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Muhammad Hanafi memberikan keterangan tentang postingan hoaks terhadap mantan Menkopolhukam Wiranto, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/2/2020). 

Anak Medan Ini Beralasan Sebar Hoaks Tentang Wiranto karena Tak Ingin Papua Lepas dari NKRI

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Muhammad Hanafi, warga  Jalan Karya Gang Maruto, Medan yang terjerat UU ITE, mengungkapkan alasannya memposting berita bohong bahwa mantan Menkopolhukam Wiranto sebagai dalang kerusuhan Papua, di akun Facebook miliknya.

Hanafi beralasan tak ingin Papua lepas dari Indonesia.

"Saya membuat itu karena saya tak ingin Papua lepas dari Indonesia," ujar Hanafi di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/2/2020).

Ketua majelis hakim Erintuah Damanik pun mempertanyakan maksud terdakwa meneruskan hoaks tersebut.

Hanafi mengatakan, saat itu isu tentang kerusuhan Papua sedang hangat-hangatnya. Ia pun mengkhawatirkan Papua lepas dari NKRI.

"Karena isu politik saya takut Papua lepas pak, Papua memiliki banyak kekayaan," ujarnya terbatah-batah.

Jawaban itu membuat Hakim Erintuah heran.

"Kau ngomong aja susah, kayak mana mau menyuarakan Papua itu kaya? Kalau mau kau protes, demo kau sana ke kantor DPR," ujar Erintuah.

Hanafi menyesali perbuatannya kepada Hakim. Ia mengaku tak bermaksud untuk menyebarkan berita bohong.

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, JPU Lince menyebutkan pada 29 September 2019, terdakwa melalui akun facebook (FB) Muhammad Hanafi, memosting kalimat dari Youtube, terhadap foto Wiranto.

Isi kalimat itu, 'Terungkap dalangnya Wiranto otak rusuh Papua'.

"Lalu terdakwa unggah didinding akun facebook miliknya. Serta dengan caption 'Hukum mati dia (Wiranto), nembaknya pakai bazoka. Ayo kita saksikan beramai-ramai," ucapnya.

Lantas, akun FB terdakwa sontak dibanjiri dengan berbagai kalimat kolom komentar. Hingga akhirnya, postingan terdakwa di screenshot dan dilaporkan ke polisi.

"Terdakwa diancam dengan pidana Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana selama 6 tahun," katanya.

Seusai sidang, Jaksa Lince yang ditanyai mengenai motif terdakwa melakukan penghinaan kepada Wiranto, menyebutkan dilatarbelakangi rasa benci kepada pemerintah.

"Dalam BAP-nya seperti karena dia (terdakwa) belum dapat kerja," pungkasnya.

(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved