Bos Liburan ke AS saat Malam Tahun Baru, 5 Orang Karyawan Berpesta Pora Mencuri Rp 4,25 Miliar

Tersangka SAU membawa tiga koper tersebut ke luar rumah. Sedangkan tersangka lainya berjaga agar aksi berjalan lancar.

KOMPAS.COM/WALDA MARISON
Lima tersangka pembobol rumah ditangkap di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/2/2020) 

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.

Dibagi-bagi Pelaku

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, lima pelaku yang mencuri uang dari rumah majikannya sebesar Rp 4,25 miliar membagi-bagikan hasil curiannya.

Pelaku YUL selaku otak pencurian mendapatkan bagian yang paling besar.

"Pembagainnya adalah YUL yang terbesar. YUL menerima pada saat itu sekitar Rp 2,4 miliar lebih," kata Yusri saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/2/2020).

Untuk tersangka TOM mendapatkan uang sebesar Rp 480 juta dan PAR mendapat Rp 580 juta.

Sementara SUA yang berperan mengambil tiga koper di kamar pemilik rumah mendapatkan Rp 900 juta.

Sedangkan tersangka WIS mendapatkan uang sebesar Rp 100 juta.

Yusri pun menjelaskan kronologi pencurian yang dilakukan kelima tersangka.

"YUL sebagai sopir, WIS sebagai pemelihara binatang peliharaan, dan TOM sebagai satpam," ujar Yusri.

Awalnya, pemilik rumah yang berprofesi pengusaha kuliner ini sedang merayakan tahun baru di Amerika Serikat.

Saat rumah kosong, YUL selaku aktor intelektualis langsung melancarkan rencananya untuk mencuri uang total Rp 4,25 miliar di kamar majikan.

"Jadi karena mereka sudah bekerja selama 11 tahun, mereka sudah tahu di mana-mana saja uang tersebut disimpan," ucap dia.

WIS memanjat ke kamar korban dengan tangga. WIS berperan mencari tiga koper berisi uang tersebut.

Tersangka SAU membawa tiga koper tersebut ke luar rumah. Sedangkan tersangka lainya berjaga agar aksi berjalan lancar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved