Dituntut 20 Tahun Penjara, Terdakwa Penyelundup Narkoba Tak Tahu Bakal Jemput 20 Kg Sabu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, membacakan tuntutan hukuman terhadap dua orang terdakwa

TRIBUN MEDAN/MUSTAQIM INDRA JAYA
Dua terdakwa kurir sabu seberat 20 kilogram, Rudy Hermansyah (kanan) dan Syamsul Bahri (kiri) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (5/2/2020) mendengarkan tuntutan hukuman yang dibacakan jaksa penuntut umum di Ruang Cakra. Masing-masing terdakwa dituntut 20 tahun penjara. 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, membacakan tuntutan hukuman terhadap dua orang terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 20 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (5/2/2020) sore.

Jaksa Sabri Marbun menuntut para terdakwa dalam kasus ini yaitu Rudy Hermansyah dan Syamsul Bahri, masing-masing dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sebab jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran agar menjatuhi masing-masing terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp 1 milyar subsidair enam bulan kurungan," kata Sabri dihadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut di Ruang Cakra PN Kisaran.

Mendengarkan itu, penasihat hukum para terdakwa, Zulfan Hartono Manurung lalu menyatakan kepada Ketua Majelis Hakim, Ulina Marbun bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan yang rencananya digelar pada Rabu (12/2/2020) mendatang.

"Kami ajukan pledoi yang mulia, pada persidangan satu minggu ke depan bakal dibacakan," ucap Zulfan.

Seusai sidang, Zulfan menyebutkan bahwa pihaknya mengajukan pledoi dalam perkara ini, sebab dalam fakta persidangan sebelumnya, salah satu kliennya Syamsul Bahri yang berprofesi sebagai tukang ojek di Kabupaten Batubara, tidak tahu sama sekali bakal terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu.

Syamsul hanya dimintakan oleh terdakwa Rudy Hermansyah untuk menemani dirinya menuju Kota Tanjungbalai dengan mengendarai sepeda motor untuk mengambil barang.

Sebab, Rudy yang merupakan warga Desa Dungun, Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Serdang Bedagai membutuh seseorang yang mengetahui detail seluk beluk kota kerang tersebut.

Terlebih Syamsul dan Rudy masih memiliki hubungan keluarga.

Sehingga terdakwa Syamsul dinilai tidak layak dijatuhi hukuman selama 20 tahun oleh aparat penegak hukum.

"Syamsul ini diajak ambil barang ke Tanjungbalai sama Rudy, cuma nggak dikasih tahu sama si Rudy ngambil apa. Rudy berangkat naik bus dari Sergai dan sepakat ketemu di Batubara. Habis itu mereka berangkat ke Tanjungbalai. Jadi Syamsul ini terjebak karena pas pulang, saat ditangkap, mereka lagi naik kereta (sepeda motor) berboncengan. Syamsul tak mengetahui sama sekali isi tas yang diambil Rudy," ungkap Zulfan.

Sementara kedua terdakwa ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 29 Juli 2019, pukul 01.00 WIB dini hari di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Saat ditangkap petugas menemukan satu tas warna merah, berisi 20 bungkusan teh bertuliskan aksara Cina yang di dalamnya terdapat sabu.

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved