Polisi Temukan Sabusabu dan Ganja di Sampan Nelayan Tanjungbalai
Petugas Polsek Tanjungbalai Utara menangkap Asmawi yang menjadi pengadar narkoba di Jalan Asahan/Pantai Amor.
TRIBUN-MEDAN.com - Petugas Polsek Tanjungbalai Utara pada Senin (3/2/2020) menangkap Asmawi yang menjadi pengadar narkoba di Jalan Asahan/Pantai Amor, Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai tepatnya di pinggir Sungai Tangkahan Tigasen.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap sampan bermesin milik tersangka, petugas kami mendapati ada barang bukti sabu dan ganja yang sudah dikemas dalam plastik klip transparan dan kertas cokelat, siap untuk diedarkan," ungkap Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (5/2/2020).
Setelah dilakukan penghitungan jumlah barang bukti didapati satu bungkusan berisi tiga plastik klip transparan diduga sabu dengan total berat 0,19 gram.
Selain itu terdapat juga satu bungkusan lainnya berisi tiga plasti klip transparan diduga sabu dengan total berat 0,47 gram. Ada juga satu plastik klip transparan beratnya mencapai 0,22 gram.
Begitu juga dengan sampan yang dijadikan tersangka sebagai tempat menyimpang sabu dan ganja.
"Kami juga menyita 12 bungkusan kertas warna cokelat berisi daun ganji kering dengan total berat mencapai 4,46 gram," sebut Putu.
Dari keterangan tersangka seluruh barang bukti tersebut memang telah dipersiapkan untuk dapat diedarkan kepada pemesan.
"Tersangka dalam kasus ini, kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Putu.
(ind/tribun-medan.com)