Rudy Bandar Narkoba Kendalikan Pabrik Ekstasi dari Lapas Dituntut 19 Tahun Penjara
Rudy alias Ajun bin Ho Cum Lim (33) hanya bisa pasrah saat dituntut selama 19 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun penjara.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Rudy alias Ajun bin Ho Cum Lim (33) hanya bisa pasrah saat dituntut selama 19 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun penjara.
Warga Jalan Perjuangan, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang tersebut dianggap terbukti mengendalikan produksi ekstasi dari Lapas.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida Hutagaol di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/2/2020) sore.
"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 1 tahun penjara," ujar Tiorida dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Sumardi.
Dalam tuntutan JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan saat ini Terdakwa asih dalam kurungan. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Tiorida.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).
Dalam dakwaan JPU Tiorida Hutagaol, pada Januari 2019, petugas mendapatkan informasi bahwa ada pembuat ekstasi di Medan.
Berdasarkan informasi itu, petugas mencurigai sebuah rumah yang merupakan tempat pencetakan ekstasi, Jalan Pukat VIII Gang Murni Nomor 19 Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
"Selanjutnya, petugas juga mendapatkan informasi bahwa Rudy selaku napi di Lapas Binjai memerintahkan Muhammad Irsan Siregar untuk mengambil pesanan ekstasi yang telah dicetak oleh Gunawan," ujar JPU.
Awalnya, Rudy memerintahkan Gunawan untuk menyiapkan pil ekstasi sebanyak 250 butir dan diserahkan Muhammad Irsan Siregar. Lalu Sekira jam 18.45 WIB, Gunawan bertemu dengan Muhammad di depan Mushola As Shobirin Jalan Pukat VIII Gang Murni Nomor 19 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung.
"Disitu, Gunawan menyerahkan dua bungkus plastik klip masing-masing berisi pil ekstasi sebanyak 100 butir dan 12 butir terpisah dengan total 220 butir kepada Muhammad Irsan Siregar," pungkas Maria.
Tak lama, petugas BNN melakukan penangkapan terhadap Gunawan.
Lalu, petugas melakukan melakukan penggeledahan di rumah Gunawan dan menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisi tablet warna coklat sebanyak 218 butir dan bermacam ramuan bubuk serta mesin pencetak pil ekstasi.
"Ketika diinterogasi, Gunawan mengaku bahwa dia disuruh oleh Rudy untuk mencetak pil ekstasi. Atas informasi tersebut, petugas mengamankan Rudy dari Lapas Binjai," cetus JPU dari Kejatisu tersebut.
Atas keterangan tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap Rudy dan menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel.
(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)
