Oknum Perwira Polda Ditahan karena Terlibat Pembakaran Rumah di Tepi Danau Toba

Sebelum menahan RH, kepolisian juga telah menangkap Rosmaida Manurung terkait kasus ini. Rosmaida adalah adik kandung korban.

PIXABAY/Myriams-Fotos
Ilustrasi kebakaran. 

"Selanjutnya Rosmaida dibawa ke Polres Mojokerto untuk dinterogasi lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres,"ujar Jonser.

Kejadian pembkaaran terjadi pukul 00.20 WIB di Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir pada Juni 2018 lalu.

Kata Rudolf, pelaku membakar didampingi Hotman Raja Ambarita yang bertugas di Polda Sumut.

RM dan HR datang menaiki mobil Kijang Innova warna silver BK 1205 AA pada malam hari sebelum kejadian. Pada rekaman CCTV yang turut disertakan dalam laporan, RM turun dari mobil membawa kantungan plastik ke rumah saat malam hari.

Hitungan menit setelah Rosmaida keluar tanpa membawa plastik yang sebelumnya dia bawa ke dalam, dia dan HR pergi. Seketika api berkobar sampai membuat warga sekelurahan Tuktuk heboh 6 Juni 2018, pukul 23.00 WIB.

Rudolf menduga, pembakaran itu dilakukan setelah Rudolf melaporkan ke Polsek Simanindo tentang adanya tindakan penganiayaan terhadap dirinya oleh HR.

Rudolf dianiaya pada Minggu 3 Juni di Tuktuk Siadong. Sehingga terindikasi, ada aksi balas dendam terhadap dirinya oleh pelaku pembakar rumah.

Atas laporan penganiayaan itu, Polres Samosir menetapkan status tersangka terhadap HR.

Diketahui atas laporan Rudolf dan melalui proses gelar perkara yang dipimpin Kapolres Samosir, HR terbukti menganiaya Rudolf.

Terkait kasus pertengkaran di luar kasus tindakan pembakaran tersebut kedua belah pihak kini menempuh jalur pengadilan.

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved