Bawa Jimat saat Tes CPNS, Apakah Peserta Akan Didiskualifikasi?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan adanya peserta tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS yang membawa jimat saat ujian.
TRIBUN-MEDAN.com-Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan adanya peserta tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS yang membawa jimat saat ujian.
Hal ini menjadi keprihatinan BKN. Benda selain yang disyaratkan, seperti KTP dan kartu ujian, dilarang dibawa saat tes berlangsung.
Keprihatinan tersebut disampaikan dalam salah satu unggahan di akun resmi BKN, @BKNgoid.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, menegaskan, tak ada larangan tertulis mengenai larangan membawa jimat. Akan tetapi, peserta dilarang membawa barang selain KTP dan kartu peserta.
Apakah peserta yang diketahui membawa jimat saat tes berlangsung akan didiskualifikasi?
"Tidak (didiskualifikasi). Cuma jimatnya tidak boleh dibawa masuk," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (06/02/2020).
Ia mengingatkan, hal-hal seperti ini bisa mengganggu konsentrasi peserta.
Selain itu, kesalahan lain yang kerap dilakukan oleh peserta tes CPNS adalah keterlambatan saat akan mengikuti tes.
"Kebanyakan mereka tidak datang atau terlambat ikut SKD," kata Paryono.
Jangan salah bawa kartu
Melalui akun Twitter-nya, BKN juga mengingatkan agar peserta tak salah membawa kartu ujian.
Walau terlihat sepele, ternyata ada peserta yang salah terkait kartu ujian ini. Ada peserta yang membawa kartu ujian CPNS tahun sebelumnya.
Mengenai kejadian ini, Paryono mengatakan, hal itu ditemukan saat tes SKD di Yogyakartam tepatnya saat tes CPNS Kemenkumham.
Peserta CPNS 2019 akan dinyatakan gugur jika tidak membawa kartu ujian sesuai yang disyaratkan.
"Kalau tidak bawa kartu ujian, ya tidak boleh ikut," jelas Paryono.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jimat_peserta_cpns.jpg)