Diduga Terlibat Pembakaran Guest House di Tuktuk, Kompol RHA Ternyata Berstatus Tahanan Kejari
Kompol RHA yang bertugas di Biddokes Polda Sumut diduga terlibat dalam pembakaran guest house di Tuktuk Siadong.
TRIBUN-MEDAN.com-Polda Sumut dan Polres Samosir meringkus dua tersangka pembakaran guest house di Tuktuk Siadong milik Rudolf Manurung, Samosir, yaitu Rosmaida br Manurung.
Belakangan, polisi juga menahan seorang perwira polisi, Kompol RHA yang bertugas di Biddokes Polda Sumut. RHA diduga terlibat dalam kasus ini.
Rosmaida Manurung yang berstatus buron ditangkap petugas gabungan di ruko Royal Jalan Air Langga, Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada Senin (20/1/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan informasi dari masyarakat, bahwa Rosmaida Manurung, saat itu tinggal di lantai II ruko Royal sedangkan dilantai I merupakan kantor PT. CGS yang bergerak di bidang penyewaan alat-alat berat.
Usai dari lokasi tersebut, pelaku kemudian dibawa ke Polres Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Tatan, saat sedang dilakukan pemeriksaan di ruangan unit PPA Sat Reskrim Polres Mojokerto, lalu datang Kompol RHA yang bertugas di Biddokes Polda Sumut ke ruangan pemeriksaan.
"Jadi niatnya ingin bertemu dengan tersangka. Terus mengikuti timsus yang melakukan penangkapan dari Polres Samosir. Karena pada saat penangkapan disaksikan oleh Kompol RHA," katanya.
Lebih lanjut dijelaskan Kabid Humas, saat itu Kompol RHA meminta izin untuk memberi makan tersangka Rosmaida Br Manurung.
Permintaan itu ditolak oleh KBO Reskrim Polres Samosir Iptu JW Saragih karena Rosmaida Manurung sudah diberi makan dan minum.
"Kompol RHA ingin mengambil ponsel yang telah diamankan petugas. Di mana ponsel tersebut sebelumnya sudah diakui oleh Rosmaida Manurung, bahwa itu adalah handphone miliknya. Namun, Kompol RHA ini mengatakan bahwa handphone yang dipegang Rosmaida adalah ponselnya," ungkapnya.
• Setelah Pembakar Rumahnya Ditangkap, Rudolf Manurung Dilempari Bom Molotov
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Tatan, informasi yang didapat petugas bahwa Kompol RHA adalah berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Samosir, namun beliau masih polisi aktif bertugas dibiddokes Polda Sumut.
"Diduga Kompol RHA ada keterlibatan dalam perkara pembakaran guest house di Tuktuk Siadong yang berkaitan dengan kasus Rosmaida Manurung," ujarnya.
"Saat itu, saksi pembakaran guest house, Alamsyah melihat mobil korban terbakar di bagian kiri dengan BK 1964 AFF. Saat bersamaan saksi juga melihat Kompol RHA melompat ke samping rumah korban melalui tembok dan langsung naik ke mobil jenis Ford warna putih. Aksinya terekam CCTV yang diketahui plat Mobil BK 1937 BC," sambungnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa hingga kini, Kompol RHA sudah diamankan oleh Dit Krimum Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, korban Rudolf Manurung dalam laporan pengaduannya kasus pembakaran tersebut diadukan pada Rabu 6 Juni 2018 lalu ke Kantor Polres Samosir.
Kejadian itu terjadi Pukul 00.20 WIB, di Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir pada Juni 2018 lalu.
Kata Rudolf, pelaku membakar didampingi oknum Polisi berinisial HR yang bertugas di Polda Sumut.
Saat kejadian, HR bersama seorang janda Rosmaida Manurung yang merupakan adik kandung korban.
RM dan HR datang menaiki mobil Kijang Innova warna silver BK 1205 AA pada malam hari sebelum kejadian.
Pada rekaman CCTV yang turut disertakan dalam laporan, RM turun dari mobil membawa kantungan plastik ke rumah saat malam hari.
Hitungan menit setelah Rosmaida keluar tanpa membawa plastik yang sebelumnya dia bawa ke dalam, dia dan HR pergi.
Seketika api berkobar sampai membuat warga sekelurahan Tuktuk heboh 6 Juni 2018, pukul 23.00 WIB.
Rudolf menduga, pembakaran itu dilakukan setelah Rudolf melaporkan ke Polsek Simanindo tentang adanya tindakan penganiayaan terhadap dirinya oleh HR.
Rudolf dianiaya pada Minggu 3 Juni di Tutuk Siadong.
Sehingga terindikasi, ada aksi balas dendam terhadap dirinya oleh pelaku pembakar rumah.
Atas laporan penganiayaan itu, Polres Samosir menetapkan status tersangka terhadap HR.
Diketahui atas laporan Rudolf dan melalui proses gelar perkara yang dipimpin Kapolres Samosir, HR terbukti menganiaya Rudolf.
Terkait kasus pertengkaran di luar kasua tindakan pembakaran tersebut kedua belah pihak kini menempuh jalur pengadilan.
(mft/tribun-medan.com)