Samosir Terkini

Pemkab Samosir Minta Distributor Tak Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Berikut Rincian Harganya

Pemkab Samosir tegaskan agar distributor maupun kios distributor pupuk bersubsidi jangan menaikkan harga dari HET.

|
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MAURITS PARDOSI
PUPUK SUBSIDI: Kadis Ketapang dan Pertanian Kabupaten Samosir Tumiur Gultom sampaikan soal harga HET di hadapan para petani dan distributor pupuk yang diselenggarakan di Samosir, kemarin, Selasa (20/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir tegaskan agar distributor maupun kios distributor pupuk bersubsidi jangan menaikkan harga dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

Terkait hal ini, Kepala Dinas Ketapang dan Pertanian Samosir Tumiur Gultom menegaskan, bila distributor membandel, ijin kios tersebut dapat direkomendasikan dicabut.

Berikut rincian harga pupuk subsidi, Urea sebesar Rp 2.250 per kilogram, NPK sebesar Rp 2.300 per kilogram, NPK Formula sebesar 3.300 per kilogram, dan pupuk organik sebesar Rp 800 per kilogram.

"Distributor dan kios yang membandel dapat direkomendasi kepala daerah kepada holding BUMN Pupuk untuk mencabut ijin," ujar Tumiur Gultom, Kamis (22/5/2025).

"Hal ini akan dilakukan apabila jika ada distributor dan kios yang menaikkan harga secara semena-mena untuk mencari keuntungan pribadi," terangnya.

"HET berlaku ketika pupuk dijemput ke kios. Kendati demikian, sampai saat ini tidak ada aturan yang memperbolehkan kios untuk menaikkan harga diatas HET," sambungnya.

Ia menuturkan, Pemkab menegaskan bahwa pupuk bersubsidi harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah.

"Untuk pupuk bersubsidi tidak ada toleransi sedikitpun yang memungkinkan adanya kenaikan harga diatas HET," sambungnya.

Hal senada juga disampaikan Asisten II Pemkab Samosir Hotraja Sitanggang dalam rapat pengawasan pupuk dan pestisida (KP3) di Aula Kantor Bupati Samosir beberapa waktu lalu.

Hotraja menambahkan, distributor pupuk maupun kios pengecer harus ikut serta membantu program pemerintah dalam menjawab keluhan petani, terutama di era digitalisasi saat ini.

"Banyak informasi yang dapat disampaikan secara langsung," lanjutnya.

Hal ini disebut Hotraja melihat adanya isu yang tersebar di media sosial (medsos) bahwa harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Samosir melampaui harga eceran tertinggi akibat ulah kios pengecer yang membebani petani.

Ia menyampaikan akan melakukan tindakan tegas bersama penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) kepada kios pengecer yang menaikkan harga diatas HET.

"KP3 juga harus bekerja dengan tegas. Termasuk penyuluh dilapangan agar memberi laporan apabila ditemukan adanya penyimpanan kenaikan harga pupuk bersubsidi," lanjutnya.

Ia juga menambahkan, daerah tidak bisa membuat aturan sendiri akan tetapi harus merujuk kepada aturan yang lebih tinggi dan harus mendukung kebijakan nasional.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved