Pegawai BNI Makassar Tata Ibrahim Tampung Rp 76.4 Miliar Hasil Pembobolan BNI Ambon

Dirkrimsus Polda Maluku menetapkan pegawai BNI cabang Makassar, Tata Ibrahim, tersangka kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon senilai Rp 58,9 miliar

Editor: Tariden Turnip
facebook
Pegawai BNI Makassar Tata Ibrahim Tampung Rp 76.4 Miliar Hasil Pembobolan BNI Ambon . Pegawai BNI Makassar Tata Ibrahim 

Pegawai BNI Makassar Tata Ibrahim Tampung Rp 76.4 Miliar Hasil Pembobolan BNI Ambon

Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku menetapkan pegawai BNI cabang Makassar, Tata Ibrahim, sebagai tersangka dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon senilai Rp 58,9 miliar.

“Iya. Dirkrimsus Polda Maluku baru menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus BNI Ambon.

Tersangka baru itu pegawai BNI Makassar, namanya Tata Ibrahim,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/2/2020).

Penyidik menemukan bukti keterlibatan Tata Ibrahim dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon itu.

“Dia (Tata) bari ditetapkan sebagai tersangka Kamis kemarin, jadi penyidik menemukan adanya bukti tersangka ini terlibat,” katanya.

Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat (kanan) dan Pimpinan BNI Wilayah Makassar Afrizal saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon di kantor Polda Maluku, Selasa (22/10/2019)
Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat (kanan) dan Pimpinan BNI Wilayah Makassar Afrizal saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon di kantor Polda Maluku, Selasa (22/10/2019) (KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)

Tata ikut menampung uang hasil kejahatan dalam kasus pembobolan BNI Ambon di rekeningnya.

Polisi menemukan transaksi tak wajar sejak November 2018 hingga September 2019 di rekening Tata.

“Penyidik menemukan bukti ada transaksi tidak wajar ke rekening tersangka senilai Rp 76.409.000.000.

Itu terjadi sepanjang November 2018 sampai September 2019,” kata Kabid Humas Polda Maluku itu.

Pegawai BNI cabang Makassar itu diduga bekerja sama dengan tersangka utama, Faradiba Yusuf.

Penyidik pun menjerat Tata dengan Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan penetapan itu, Polda Ambon telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Enam tersangka sebelumnya yakni Mantan Wakil Pimpinan BNI Cabang Utama Ambon Farahdiba Yusuf, Soraya Pellu, Kepala Cabang BNI Mardika Andi Rizal alias Callu, Kepala Cabang BNI Tual Chris Rumalewang, Kepala Cabang BNI Aru Josep Maitimu, Kepala Cabang BNI Masohi Martije Muskita.

Berkas Dikembalikan Kejati Maluku

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved