Terdakwa Pemberi Suap Bupati Pakpak Bharat Berdoa Menunggu Disidang

Ia tampak gelisah dan tidak tenang. Terkadang pandangannya tampak sedih dan terkadang ia seperti mencoba tegar dengan menegakkan kepalanya.

Tribun Medan/Alif Harahap
Anwar Fuseng menunggu gilirannya untuk disidang oleh di Pengadilan Tipikor Medan, Senin(10/2/2020) 

TRIBUN-MEDAN.comAnwar Fuseng Padang selaku Wakil Direktur CV. Wendy ia menjadi terdakwa perkara suap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, berdoa sambil menunggu giliran setelah temannya siap divonis hakim di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/2/2020).

Ia tampak gelisah dan tidak tenang. Terkadang pandangannya tampak sedih dan terkadang ia seperti mencoba tegar dengan menegakkan kepalanya.

Namun Anwar Fuseng lebih sering terlihat menunduk sambil mulutnya komat-kamit membacakan doa, disidang sebelumnya ia dituntut oleh Jaksa KPK dengan 2 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsidair 3 bulan.

Dalam dakwaan Jaksa KPK Anwar Fuseng merupakan rekanan dari Dinas PUPR Pakpak Bharat. Pada Februari 2018, terdakwa datang menemui David Anderson dan dia ditawarkan proyek senilai Rp2 miliar.

Tetapi terdakwa wajib memberikan fee 10 persen untuk Bupati dari nilai proyek dan 15 persen di setiap termin pencairan uang proyek.

Untuk mendapatkan proyek tersebut, maka terdakwa diminta David menyerahkan uang sebesar Rp250 juta dan menyanggupinya.

Uang tersebut diserahkan pada tanggal 1 Maret 2018. Terdakwa meminta agar dibuatkan kwitansi bertuliskan 'pinjaman untuk biaya perobatan' sebagai tanda terima uang dari David Anderson.

"Uang tersebut lalu diserahkan David Anderson Karosekali ke Remigo Yolando Berutu melalui Jufri Mark Bonardo Simanjuntak selaku ajudan Bupati di pendopo rumah dinas," ujar Ikhsan.

Proyek Pengaspalan Jalan Wisata Lae Mbilulu pun didapatkan terdakwa dengan nilai proyek sebesar Rp2,03 miliar lebih.

Tetapi, pada tanggal 14 November 2018, David Anderson kembali meminta uang Rp100 juta kepada terdakwa sebagai sisa fee tersebut. Keesokan harinya, terdakwa mengaku hanya sanggup memberikan Rp50 juta dan diserahkan pada tanggal 16 November 2018.

Setelah uang Rp50 juta diterima, lanjut KPK, uang dikumpulkan David Anderson dengan yang diterima dari kontraktor lain sehingga menjadi sejumlah Rp150 juta. Kemudian, David menyerahkan uang tersebut kembali ke Remigo Yolando Berutu.

(cr2/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved