Wanita Ini Gugurkan Kandungan Karena Hubungannya dengan Pacar Tak Direstui Orangtua
"Hubungan pelaku dan pacarnya tidak disetujui orangtua pelaku dan memilih jalan tengah menggugurkan kandungannya," ucap Anak Agung
Wanita Ini Gugurkan Kandungan Karena Hubungannya dengan Pacar Tak Direstui Orangtua
TRIBUN-MEDAN.com - Kepolisian Resor Gunungkidul, Yogyakarta, mengamankan AS (23) seorang perempuan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Tepus, karena tega menggugurkan kandungan yang berusia 6 bulan.
Pengguguran kandungan ini karena orangtua tidak menyetujui hubungan dengan pacarnya yang sudah dijalani 7 tahun.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Anak Agung Putra Dwipayana menyampaikan, pengungkapan kasus aborsi bermula penemuan bungkusan berisi seprai yang terdapat bercak darah dan bungkus obat penggugur kandungan yang ditinggal di sebuah SPBU Jalan Baron, Desa Duwet, Kecamatan Wonosari pada Jumat (31/1/2020).
Saat itu, bungkusan dikerubuti lalat dan menarik perhatian masyarakat.
"Pelaku dan temannya mengisi BBM kendarannya dan mengambil uang di ATM. Pelaku ini lupa meninggalkan bungkusannya," kata Anak Agung saat jumpa pers di Mapolres Gunungkidul Selasa (11/2/2020).
Saat itu, AS hendak kembali mengambil bungkusan. Ternyata, sudah banyak polisi dan masyarakat yang melihat bungkusan, lantas pelaku kembali ke rumahnya dan diantar untuk menyerahkan diri ke Polsek Tepus.
Barang-barang itu diketahui sebagai akibat proses persalinan akibat mengkonsumsi obat penggugur kandungan.
Mayat janin yang berusia 6 bulan itu sudah dimakamkan di pemakaman umum Desa Sidorejo, oleh keluarga pelaku. Kepada keluarga, pelaku mengaku keguguran kandungan.
Setelah melaporkan diri dan sebelum diamankan, AS menjalani perawatan di sebuah klinik karena kondisi melemah pasca-menggugurkan kandungannya.
Setelah membaik, polisi kemudian mengamankan pelaku.
Dari keterangan pelaku, ia menggugurkan kandungannya menggunakan obat keras penggugur kandungan jenis cytotec yang dibeli secara online.
Dari keterangan medis diketahui, obat itu digunakan untuk mencegah tukak lambung dan bisa digunakan untuk aborsi.
Obat itu termasuk obat keras dan penggunaannya harus dalam pengawasan dokter.
Setelah mendapatkan obat tersebut, AS kemudian meminumnya saat akan kembali ke tempat kontrakannya di wilayah Jalan Affandi, Sleman, Yogyakarta.