TERUNGKAP di Sidang PN Binjai, Tersangka Judi Tembak Ikan Berkurang
Dari 14 yang diamankan polisi, hanya delapan orang tersangka yang menjalani duduk di bangku pesakitan Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Binjai
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Jumlah tersangka kasus judi tembak ikan di Binjai, ternyata berkurang.
Dari 14 yang diamankan polisi, hanya delapan orang tersangka yang menjalani duduk di bangku pesakitan Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (12/2/2020).
Terungkap Darwis Johan yang diamankan di lokasi judi modus tembak ikan di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota pada Rabu (27/11/2019), tidak ikut disidang. Darwis Johan disebut-sebut berstatus pengelola bisnis judi tembak ikan yang diduga milik ET.
Hal ini diketahui dari kesaksian penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, M Ali. Saksi polisi ini dipanggil ikuti sidang yang digelar Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi Tri Syahriawani dan David Simare-mare.
"Darwis kawan dari ET. Dalam penggerebekan ada 14 orang yang dibawa ke Mapolres Binjai. Hasil pemeriksaan awal, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka," katanya
Namun tersangka kembali berkurang menjadi 10 orang. Setelah diinterogasi, maka yang dapat ditetapkan tersangka ada 8 orang dan 2 penjaga.
Menurut Ali, Darwis kebetulan sedang berada di lokasi penggerebekan sehingga ikut diboyong ke Mapolres Binjai.
Amatan Tribun Medan, sejak awal sidang dakwaan, hanya delapan orang yang jadi terdakwa. Sedangkan dua orang lainnya masing-masing Dewi dan Yusuf tidak ikut sidang.
Dewi yang berperan sebagai operator game atau menjadi penukar hadiah hasil judi, dikabarkan mengalami stres berat sehingga tidak didudukkan sebagai terdakwa. Sementara Yusuf tergolong masih anak di bawah umur, sehingga berkasnya dipisahkan.
"Mereka diperiksa pakai metode bisa dan ditandatangani Menurut keterangan orang ini (terdakwa), ET (pemiliknya)," kata Ali ketika dicecar majelis terkait sosok bos judi tembak ikan ini.
Ali menambahkan, terdakwa Agustina yang bertindak sebagai operator bekerja untuk ET.
"ET tidak ada di TKP, di luar saat penangkapan, makanya jadi DPO. Yang bertanggung jawab ET. Pekerja minta gaji juga sama ET," ujar dia.
Selanjutnya, majelis melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Terdakwa Agustina mengaku baru seminggu bekerja di lokasi perjudian tersebut.
Ia pun menyebutkan lokasi judi tembak ikan ini kembali beroperasi setelah pernah digerebek.
"Darwis manajer kerjanya duduk-duduk. Ada 3 kali datang. Saya baru seminggu kerja, itu belum lama ditutup dan masih beroperasi. Saya tukang isi koin. Kalau ada yang mau main, saya yang isi," ujarnya.
Menanggapi hal ini, majelis hakim berang. Ia menyebut terjadi pelecehan hukum mengingat tempat perjudian itu sudah pernah digerebek dan ditutup namun tetap beroperasi.
"Diingatkan itu Pak Jaksa. Masih ada yang sidang kok masih buka. Tolong bilangkan ke penyidiknya, karena ada keluarga terdakwa mengeluh, mereka gak terima ditangkap keluarganya tapi lokasi masih buka," kata majelis.
Adapun delapan terdakwa yang menjalani sidang adalah, Syahrial (51) warga Jalan Tengku Amaludin, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat, Zitsop alias Opis (30) warga Jalan Salak, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat.
Kemudian Diki (23) warga Jalan Durian, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat, Johan (77) warga Jalan KH Wasyid No 51 Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota.
Abuan (63) warga Kampung Tanjung, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota, Irwan Leo (63), Halim Tanzil (52) warga Kampng Tanjung Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota, dan Agustina (35) warga Jalan Telpon Gang Flamboyan Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota.
(Dyk/tribun-medan.com)