Berita Binjai Terkini

Tampang Putra yang Jual Narkoba di Langkat Diringkus Polisi, 2,88 Gram Sabusabu Disita

Masyarakat yang bertempat tinggal di Jalan Bakti ABRI, Deda Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kian resah. 

DOK POLRES BINJAI
PENGEDAR SABU DITANGKAP: Tersangka BD alias Putra dan barang bukti narkoba jenis sabusabu saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai, Senin (8/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Masyarakat yang bertempat tinggal di Jalan Bakti ABRI, Deda Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kian resah. 

Pasalnya satu unit rumah kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu. 

Hasilnya masyarakat setempat melaporkan peristiwa itu ke Polres Binjai. Tak membutuhkan waktu lama, personel Sat Res Narkoba Polres Binjai pun melakukan penyelidikan. 

Seorang pengedar sabu berinisial BD alias Putra (41) sekaligus pemilik rumah tersebut, ditangkap personel pada, Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari. 

"Awal terjadinya penangkapan, pada hari Selasa (2/9/2025), personel Sat Res Narkoba Polres Binjai terlebih dahulu mendapatkan informasi dari seorang masyarakat. Serta mengabarkan tentang adanya sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Senin (8/9/2025). 

Lanjut Junaidi, menindaklanjuti informasi tersebut, dibawah komando Kanit I, Iptu Alex Parasibu, beserta anggotanya melakukan penyelidikan di TKP. 

Hasil penyelidikan di TKP, pada, Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari, personel menemukan seorang pria yang akan memasuki sebuah rumah. 

Di mana rumah tersebut merupakan yang sudah diinformasikan oleh masyarakat sebagai tempat peredaran atau transaksi narkoba. 

"Pada saat tersangka membuka pintu rumahnya, personel langsung melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka," kata Junaidi. 

"Ditemukan 18 plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,88 gram, serta uang hasil penjualan narkoba Rp 130 ribu," sambungnya. 

Saat ini terhadap BD alias Putra beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Binjai.

"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat Tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Junaidi.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved