Berita Binjai Terkini
Badko HMI Sumut Ultimatum Kajari Binjai yang Baru untuk Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Insentif Fiskal
Badko HMI Sumut mengultimatum Kajari Binjai yang baru, Iwan Setiawan untuk menuntaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF).
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumut memberi ultimatum kepada Kajari Binjai, Iwan Setiawan yang baru sepekan menjabat, untuk menuntaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF).
Menurut Badko HMI Sumut, penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Binjai seakan jalan ditempat.
"Kekecewaan kami (Badko HMI Sumut) atas proses penyelidikan yang jalan di tempat, semakin diperparah dengan adanya informasi kami dapati tentang dugaan kedekatan Kajari baru dengan para pejabat Pemko Binjai. Apabila penyelidikan tak kunjung membuahkan hasil, maka kami akan gedor seluruh pintu, agar melakukan proses hukum terhadap Pemko Binjai dan Kejari Binjai," ujar Ketua Badko HMI Sumut, Yusril Mahendra, Senin (28/7/2025).
Lanjut Yusril, sekitar 3 bulan proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Binjai seperti jalan di tempat, lantaran status perkara itu tidak naik ke tahap penyidikan.
"Kami selaku pengadu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kecewa atas proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan, karena kami tidak pernah diberitahukan secara tertulis maupun lisan atas perkembangan kasus ini. Malah sebaliknya, kami tau perkembangan perkara ini dari pihak lain," kata Yusril.
"Apabila kejaksaan objektif dan profesional dalam menjalankan tugasnya, sepatutnya hari ini kejaksaan telah menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini (fiskal)," sambungnya.
Diketahui Iwan Setiawan adalah Kajari Binjai yang baru, menggantikan Jufri. Proses penyelidikan selama Jufri menjadi orang nomor satu di Kejari Binjai, juga belum menunjukkan perkembangan secara intensif.
Meski demikian, penyelidik sudah mengambil keterangan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Binjai.
Juga bahkan sampai "jemput bola" ke Gedung Kementerian Keuangan untuk mengambil keterangan yang berkaitan dengan pemeriksaan dugaan korupsi insentif fiskal.
Sayangnya, hasil pemeriksaan dimaksud belum dapat diungkap ke publik. Selain itu, penyelidik juga telah mengambil keterangan terhadap belasan pemborong yang disebut-sebut mendapat proyek dari sumber anggaran dana insentif fiskal.
Beredar kabar pemeriksaan terhadap pemborong diduga sudah diskenariokan.
Artinya, 15 rekanan yang diperiksa itu disebut-sebut terlebih dulu menggelar "rapat kecil" untuk mengetahui pertanyaan yang ditanyakan dan jawaban yang harus disiapkan.
Diketahui, penyelidik tindak pidana khusus Kejari Binjai sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala OPD, termasuk sekretaris daerah dalam dugaan korupsi dana insentif fiskal yang sejatinya untuk pengentasan kemiskinan.
Pemeriksaan yang dilakukan penyelidik usai Kajari Binjai, Jufri menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor: Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 pada 8 Mei 2025.
Dalam dokumen sepotong surat dengan nomor: 900.I.11-0728 tentang pengajuan dana insentif fiskal yang ditandatangani Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, pemko mengajukan permohonan kucuran uang dari pemerintah pusat itu pada 12 Januari 2023 lalu.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Agar Tak Candu Gadget, Ribuan Murid SD-SMP di Kota Binjai Ikuti Festival Permainan Anak Tradisional |
![]() |
---|
Gara-gara Regulator Tabung Gas Bocor, Rumah Makan Sop Segar di Kota Binjai Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Ratusan Motor Dinas Milik Pemko Binjai Tunggak Bayar Pajak, Ronggur : Contoh yang Buruk |
![]() |
---|
Auditor Temukan Dugaan Mark Up Nyaris Ratusan Juta Anggaran BBM pada Dishub Binjai Tahun 2024 |
![]() |
---|
TAMPANG Pasutri Asal Medan yang Tembak Polisi setelah Kepergok Edarkan Narkoba, Ini Identitasnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.