Berita Binjai Terkini

Dugaan Siswi Dilecehkan Oknum BPKPAD Binjai, Respons Kepsek SMK N1 malah Tuai Kecurigaan

Alih-alih mendapat jawaban soal dugaan pelecehan seksual yang dialami siswinya, Kepala Sekolah SMKN 1 Binjai malah blokir nomor wartawan.

TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
SMK N1 BINJAI: Suasana SMKN 1 Kota Binjai yang berada di Jalan Samanhudi, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara, Rabu (3/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Alih-alih mendapat jawaban soal dugaan pelecehan seksual yang dialami siswinya, Kepala Sekolah SMKN 1 Binjai, Safaruddin malah memblokir nomor WhatsApp wartawan. 

Mulanya wartawan Tribun Medan mengkonfirmasi Safaruddin, untuk menanyai soal kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami siswinya saat melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di BPKPAD Kota Binjai. 

Tak hanya itu, wartawan juga mengkonfirmasi soal kasus dugaan pelecehan yang dialami siswinya diduga didamaikan oleh oknum guru. 

Bukannya memberikan penjelasannya, Safaruddin malah memblokir nomor WhatsApp wartawan tanggal 3 September 2025.

Pesan singkat yang dilayangkan mulanya berceklis dua, akhirnya hanya berceklis satu. Begitu juga foto profil yang bersangkut mulanya ada, terakhir sudah menghilang dari kontak wartawan. 

Namun hingga, Sabtu (13/9/2025), Safaruddin masih tetap memblokir nomor wartawan Tribun Medan. 

Blokir nomor wartawan bukannya menyelesaikan masalah, malah menimbulkan kecurigaan lebih besar.

Hal ini disampaikan oleh Pengamat Pendidikan dari Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumut, Abdul Rahim Daulay. 

"Kepala sekolah seharusnya transparan dan kooperatif dalam menangani kasus pelecehan, bukan menghindari pertanyaan wartawan. Tindakan kepala sekolah memblokir wartawan menunjukkan kurangnya komitmen untuk menangani kasus ini secara terbuka," kata Rahim, Sabtu (13/9/2025). 

Lanjut Rahim, seorang pejabat publik semestinya terbuka sesuai dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Tak hanya itu, Rahim menambahkan setiap warga negara berhak mengetahui informasi publik, dan badan publik wajib menyediakannya kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang

"Padahal, masyarakat berhak mengetahui kebenaran tentang kasus pelecehan di SMKN 1 Binjai, kepala sekolah seharusnya memberikan klarifikasi. Sangat pentingnya wartawan sebagai penyambung lidah rakyat. Blokir nomor wartawan hanya menambah spekulasi negatif, publik semakin curiga dengan tindakan Kepsek terkait permasalah di SMK Negeri 1 Binjai tersebut," kata Rahim. 

"Saya menilai kepseknya tidak menangani kasus tersebut dengan serius. Tinggal jawab konfirmasi wartawan saja kalau tak mau ya.  Sebagai seorang kepsek seharusnya memahami manajemen komunikasi dan jangan minder dengan siapapun," sambungnya. 

Sebelumnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai masih terus mendalami dan menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum kepala bidang pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) berinisial UG. 

Penyelidikan itu usai Polres Binjai menerima laporan polisi dari orang tua korban pada awal Agustus 2025 kemarin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved