Penyobekan Alquran

Penyobek Kitab Suci Koyak Surat Al-Fatiha dan Surat Asmaulhusna

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir meminta agar masyarakat Medan tidak terprovokasi oleh kasus penyobekan Al-Qur'an.

Tribun Medan/Victory Arrival Hutauruk
Kapolrestabes Medan menunjukkan sobekan Al-Quran di Kantor Polrestabes Medan, Kamis (13/2/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir meminta agar masyarakat Medan  tidak terprovokasi oleh kasus penyobekan Al-Qur'an di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Kamis (13/2/2020).

Saat dipaparkan, Kombes Pol Jhonny Edison Isir menyebutkan bahwa kitab Al-Qur'an yang dikoyak ada dua surat.

"Satu lembar itu dirobek menjadi empat bagian, diawali Surat Al Fatiha dan surat Asmaul Husna," jelas Isir.

Ia mengungkapkan bahwa warga Kota Medan untuk tidak terprovokasi segala bentuk hal yang dapat menganggu ketentraman masyarakat.

"Saya menghimbau agar warga Kota medan tidak terprovokasi karena ada kelompk tertentu yang mencoba dan berupaya untuk menggangu ketentraman Medan. Kami pastika tidak ada ruang bagi orang yang coba menggangu kenyamanan Kota Medan. Kita akan tindak tegas," tegasnya.

"Kami juga berterimkasih kepada Ketua MUI kota medan dan Tokoh Ulama, Ketua FKUB dan Ketua BKM Masjid Raya," tuturnya.

Pelaku pengoyakan Kitab Al-Qur'an di jalanan SM Raja sempat menggemparkan Kota Medan akhirnya ditangkap dan dikenakan pasal penistaan agama oleh Kepolisian.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Edison Isir menyebutkan bahwa tersangka DIM (44) warga Jalan Utama, Medan Kota dikenakan Pasal 156 huruf a KUHPidana.

Dimana bunyi Pasal 156a KUHP "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Pelaku melakukan aksinya tepat di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, atau persis di depan Hotel Sri Intan Medan

Isir menjelaskan setelah salat kemudian mengambil salah satu kitab suci Al-Qur'an di lemari kemudian berlari ke luar ke arah kamar mandi disitulah dilakukan pengerobekan dan kemudian berlari menyeberangi ruas jalan dan kemudian dilemparkan.

"Satu lembar itu dirobek menjadi 4 bagian," saat konfrensi pers di Kantor Polrestabes Medan, Kamis (13/2/2020) didampingi Kapolsek Medan Kota, AKP Muhammad Rikki Ramadhan.

Bekas Ajudan Presiden Jokowi ini menerangkan bahwa terdakwa merupakan seorang kuli bangunan.

"Tersangka merupakan tukang bangunan yang sudah dua bulan sudah selesai pekerjaannya," tambah Isir.

Ia menyebutkan bahwa tersangka berinisial DIM berumur 44 tahun warga Jalan Utama, Kota Medan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved