Breaking News

Plt Wali Kota Medan Jelaskan Pentingnya Kartu Identitas Anak

Akhyar juga mengimbau orang tua murid untuk segera mengurus dokumen kependudukan anak sebelum 17 tahun

Dok. Humas Pemkot Medan
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada para murid tingkat SD di Sekolah Yayasan Washliyani, Medan Labuhan, Rabu (12/2/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada para murid tingkat SD di Sekolah Yayasan Washliyani, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (12/2/2020).

KIA yang diserahkan berjumlah 150 keping. Akhyar menyerahkannya secara simbolik kepada lima murid. Meski di tengah kondisi hujan deras, para wali murid tetap antusias melihat langsung penyerahan KIA .

Akhyar turut dampingi Plt Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Medan Masrul Badri dan Kadis Lingkungan Hidup Syarif Armansyah Lubis,

Selain menyerahkan KIA, Plt Wali Kota Medan juga memberikan tumbler sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi untuk mengurangi penggunaan plastik sehari-hari.

Pemberian KIA bagi anak berusia 0-17 tahun itu ditujukan untuk menstimulasi warga di Kecamatan Medan Labuhan, termasuk Kelurahan Besar agar aktif mengurus dokumen administrasi kependudukan keluarganya, khususnya KIA.

Pentingnya KIA

Akhyar turut menjelaskan pentingnya KIA bagi anak sebagai bukti identitas mereka sebelum berusia 17 tahun.

Menurut dia, KIA telah memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Itu artinya, si anak telah terdaftar sebagai warga negara Indonesia.

Dengan begitu, KIA dapat digunakan untuk memperoleh berbagai layanan dan fasilitas yang disediakan negara.

"Sebagai orang tua, kita memiliki tanggung jawab memenuhi hak anak, termasuk mengurus KIA mereka,” kata Akhyar dalam keterangan tertulis.

Untuk itu, ia juga mengimbau para orang tua untuk segera mengurus KIA dan dokumen kependudukannya lainnya melalui kantor kecamatan.

Akhyar melanjutkan, saat ini tercatat ada 60.000 daftar pencetakan KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) . Namun, masih ada hambatan karena blangko yang terbatas.

"Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya mendistribusikan 10.000 blangko setiap pendistribusian. Kapasitas pencetakan KTP per hari mencapai 1000 keping, sementara permintaan telah mencapai 60.000,” kata dia.

Maka dari itu, setiap rentang 10 hari, lanjut Akhyar, pihaknya harus menjemput blangko ke Kemendagri.

“Ini harus kita pahami bersama. Artinya bukan diperlama atau diperlambat, tetapi memang ketersediaan blangko tidak setara dengan permintaan pencetakan KTP," kata dia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved