7 Polisi Positif Pakai Narkoba, Polda Sumut Tak Bawa ke Jalur Pidana
Ketujuh oknum ini hanya dikenakan sanksi disiplin karena tes urinenya positif narkoba dan berada di tempat hiburan malam.
TRIBUN-MEDAN.com-Tujuh oknum polisi dari Polda Sumut yang diamankan petugas dari tempat hiburan malam Krypton beberapa hari yang lalu, diduga menggunakan narkoba.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan ketujuh oknum Briptu OMT, Briptu MSS, Bripda HRP, Bripda MARP, Bripda AF, Bripda JP dan Bripda CKS saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Sumut.
"Ini tetap kita proses," ungkapnya, Jumat (14/2/2020).
Lanjut Nainggolan, ketujuh oknum ini hanya dikenakan sanksi disiplin karena tes urinenya positif narkoba dan berada di tempat hiburan malam.
"Kita kenakan sanksi disiplin," ungkapnya.
Terkait temuan sembilan butir pil ekstasi yang berada di dalam ruangan hiburan malam ke tujuh oknum polisi, MP Nainggolan menuturkan bahwa benda tersebut bukan milik mereka.
"Itu bukan barang mereka, tidak ada yang mengakui itu barang siapa," katanya.
Karena itulah, sebut dia, ketujuh oknum itu tidak dikenakan sanksi pidana umum.
"Jadi tidak ada pidana umumnya.
Tapi sanksi pidananya tetap berjalan. Saat ini ketujuhnya masih di tahanan Propam," ujar Nainggolan, sembari mengatakan bahwa oknum tersebut hanya mendapatkan hukuman sanksi disiplin.
Terkait lima teman wanita yang juga kedapatan satu ruangan bersama oknum polisi tersebut telah dipulangkan.
"Kalau yang lima wanita sudah kita pulangkan.
Mereka juga tidak mengakui barang bukti 9 butir pil ekstasi itu," jelas AKBP MP Nainggolan.
Sebelumnya diberitakan ketujuh oknum polisi yang diamankan dikabarkan tengah merayakan ulang tahun rekan satu letingnya.
"Kabarnya teman mereka sedang merayakan ulang tahun. Teman satu letingnya," jelas Kasubdit Penmas AKBP MP Nainggolan, Rabu (12/2/2020).
Lanjut MP Nainggolan, ketujuh oknum polisi tersebut hingga kini masih menjalani proses.
"Mereka dari satuan Sabhara. Ya kita lakukan pengamanan, kita proses. Saat ini diamankan di propam," katanya.
AKBP MP Nainggolan menuturkan, ketujuh oknum polisi itu diduga menggunakan narkoba saat merayakan pesta ulang tahun.
"Ya gunakan narkoba, sementara itu melanggar aturan yang ditetapkan. Tidak ada cerita lah. Masyarakat saja kita tangkap apalagi polisi kan," ungkapnya.
Terkait sanksi yang akan dijalani ketujuh oknum polisi ini, MP Nainggolan menjelaskan bahwa sanksi pasti tetap akan berjalan.
"Sanksi yang pasti kena, Disiplin. Sanksi sosial juga," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketujuh polisi tersebut diamankan oleh Petugas Sub Bidang Paminal Profesi dan Pengamanan Polda Sumut.
Dari lokasi tersebut ditemukan barang bukti berupa sembilan butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna merah jambu merek Alien.
Adapun inisial ketujuh oknum polisi tersebut yakni, Briptu OM, Briptu MS, Briptu HR, Bripda MA, Bripda AF, Bripda JA, dan Bripda CKS.
Informasi lain yang didapat terkait ditemukannya pil yang diduga merupakan ekstasi, ketujuh oknum polisi ini tidak mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Sementara adapun inisial teman wanita yang turut diamankan yakni, An (25), Wi (22), Ra (25), Pu (25) dan Li (26).
(mft/tribun-medan.com)