Kasus Pemukulan Humas TPL, Thomson dan Jhonny Divonis 6 Bulan Penjara, Ini Kata Kuasa Hukum

Hakim Pengadilan Negeri Simalungun sudah menjatuhkan vonis 9 bulan kepada terdakwa Jhonny dan Thomson.

Penulis: Tommy Simatupang |
TRIBUN MEDAN/TOMMY SIMATUPANG
Thomson Ambarita dan Jhonny Ambarita diapit kuasa hukum usai persidangan dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (10/2/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Hakim Pengadilan Negeri Simalungun sudah menjatuhkan vonis 9 bulan kepada terdakwa Jhonny dan Thomson.

Majelis hakim yang dipimpin Rozianti memvonis terdakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindakan pemukulan secara bersama-sama.

Terdakwa Thomson dan Jhonny tampak tetap semangat menerima vonis yabg diberikan. Mereka berdua juga tampak mengepalkan tangan untuk tetap berjuang.

Vonis ini memang lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni satu tahun enam bulan. Berdasarkan vonis ini, terdakwa tinggal menjalani empat bulan lagi masa penahanan.

Kuasa hukum terdakwa Ronald Syafriansyah mengungkapkan pada prinsipnya tidak menerima putusan hakim.

Ronald yang tergabung dalam Bantuan Hukum Sumatera Utara (Bakumsu) ini menilai kliennya tidak memenuhi unsur melanggar pasal penganiayaan itu.

"Pada prinsipnya kita tidak sepakat dengan putusan hakim itu. Karena kita menilai bahwa mereka ini tidak ada melakukan perbuatan kriminal,"ujarnya, Jumat (14/2/2020).

Ronald mengatakan tengah menunggu jawaban dari keluarga terdakwa untuk sikap atas vonis ini. Ia juga mempersilakan Thomson dan Jhonny untuk berkoordinasi dengan keluarga.

"Namun apakah kita banding atau tidak, kita kembalikan ke keluarga Thomson dan Jhonny. Kita diberi waktu tujuh hari untuk mikir-mikir,"ujarnya.

Ronald memastikan dalam banding nanri akan menyajikan lagi bukti-bukti video yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak melakukan pemukulan terhadap Humas PT Toba Pulp Lestari (TPL) Bahara Sibuea.

"Kita akan kembali mengurai fakta-fakta kekeliruan pertimbangan hakim itu. Yang dimana dalam video dalam alat bukti itu tidak ada melakukan perbuatan yang didakwa. Kita sudah bersiap kalau memang banding,"ujarnya.

Sebelumnya, dalam nota pembelaan (pelidoi) terdakwa Jhonny dan Thomson terus bersikukuh tidak ada melakukan pemukulan terhadap Bahara Sibuea dalam konflik agraria di Desa Sihaporas Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun pada 16 September 2019.

Terdakwa yang juga pengurus dalam komunitas Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) membacakaj pembelaan dengan rinci.

Mereka memohon untuk dibebaskan karena konflik itu terjadi karena memperjuangkan tanah adat yang diklaim hak konsesi PT TPL. Mereka juga memohon karena sebagai tulang punggung keluarga.

Terdakwa juga menutup pembelaan dengan umpama bahasa Batak Toba. Kasus ini mendapatkan pengawalan dari organisasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), GMNI, GMKI, PMKRI, Komisi Yudisial, dan masyarakat adat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved