TERBONGKAR! Ada Wisata Seks Halal di Bogor, Video Testimoni Hingga Mancanegara, Pelanggan Turis Arab
Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktik wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.
TRIBUN-MEDAN.com, Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktik wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan kasus bermula dari beredarnya video di youtube dengan Bahasa Inggris.
Mereka menawarkan adanya wisata seks halal di Puncak Bogor.
"Video ini beredar ke internasional bahkan ada testimoninya dari para korban dan pelaku. Akhirnya dilakukan penyelidikan dan ditangkap lima tersangka.
Yakni, NN (penyedia perempuan), OK (penyedia perempuan), HS (penyedia laki-laki, Warga Negara Arab), DO (yang membawa korban untuk di booking) dan AA (pemesan dan yang membayar perempuan untuk di booking)," tutur Argo, Jumat (14/2/2020) di Bareskrim Mabes Polri.
• Mengintip Kehidupan WNI Dikarantina di Natuna, Mulai Menu Makan Enak Hingga Hotel Rasa Bintang Lima
• Speaker Powerful Tanpa Listrik untuk Penggunaan Indoor dan Outdoor

"Jadi para korban dipertemukan dengan pengguna yang merupakan WN Arab yang ingin melakukan kawin kontrak.
Ataupun booking out short time di villa daerah puncak dan di apartemen di kawasan Jakarta Selatan," ucap jenderal bintang satu itu.
"Tersangka NN dan OK ini muncikari atau penyedia perempuan. Tersangka HS penyedia WN Arab. Korban dibawa oleh NN dan OK ke HS menuju villa menggunakan mobil yang dikendarai oleh DO," tutur Ferdi Sambo lagi.
• Dianggap Terlalu Cantik, Model Holly Valentine Dilarang Main Tinder
• Mengintip Kehidupan WNI Dikarantina di Natuna, Mulai Menu Makan Enak Hingga Hotel Rasa Bintang Lima
Dari kelima tersangka, lanjut Ferdi Sambo, pihaknya menyita barang bukti berupa 6 ponsel, uang tunai Rp 900 ribu, print out pemesanan villa dan apartemen, invoice, paspor hingga dua buah boarding pass.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.
BREAKING NEWS Keluarga Tak Kuasa Tahan Tangis saat Menerima Jenazah Korban Penembakan Polisi |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Kebingungan Cari Baju untuk Putranya, Heran Lihat Tubuh Anaknya yang Kian Gempal |
![]() |
---|
Gadis ini Syok Bokongnya Terluka saat Buang Air, Dikira Digigit Ular Piton & Temukan Hal Menakutkan |
![]() |
---|
Pilunya Nasib Istri Feri Simanjuntak, Tengah Hamil Muda saat Suami Tewas di Tangan Polisi Koboi |
![]() |
---|
Tak Pernah Bertemu selama 20 Tahun, Temon Tak Kuasa Menahan Haru saat Hadiri Pernikahan Putranya |
![]() |
---|