News Video
Jenderal Andika Perkasa Menangis saat Jenguk Sertu Rizka Nurjanah yang Terkena Kanker Otak
Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menangis saat menjenguk anggotanya, Sertu Rizka Nurjanah
Penulis: Hendrik Naipospos | Editor: Hendrik Naipospos
Oleh karena itu, ia meminta terdakwa dihukum berat sampai pemecatan. Pasalnya, selain dirinya, banyak korban dan kerugian akibat peristiwa ini.
"Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri. Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkap AW.
Ia sudah curiga dengan kedekatan terdakwa dan istrinya sejak tiga tahun lalu. Namun baru bisa dibuktikannya sekitar tiga bulan lalu.
Kecurigaannya disampaikan kepada istrinya, tapi membantah. WA tidak senang rumah tangganya diganggu.
Maka ia melaporkan selingkuhan istrinya itu ke Polisi Militer yang diteruskan ke Oditur Militer. Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa melanggar hukum.
"Di TNI tidak boleh menikah siri, apalagi istri orang. Kalau di Angkatan Udara, setahu saya, kalau personelnya kedapatan selingkuh langsung dipecat dari kesatuan," kata AW.
Kekecewaan AW semakin bertambah saat mengetahui terdakwa masih menjabat sebagai Dandenzibang 3/I Medan.
Harusnya, kata dia, terdakwa diberhentikan, apalagi sudah ada surat dari pimpinan Kodam I/BB agar terdakwa dibebastugaskan.
"Saya punya bukti-bukti, salah satunya surat keterangan terdakwa dengan istri saya yang menikah siri. Sudah saya berikan ke penyidik," pungkasnya.
Kepala Penerangan Kodam I/BB Kolonel Inf Zeni Djunaidhi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, perselingkuhan dan nikah siri yang dilakukan terdakwa dalam proses penanganan hukum dan telah diketahui kesatuannya.
"Kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan, tidak ada prajurit yang kebal hukum," kata Zeni.

• Empat Begal Ini Sudah Beraksi di 26 Titik, Begini Modusnya
• Pendeta Berkat Laoli Dukung Rencana Nias Jadi Pusat Pembibitan Babi untuk Restocking
Kadilmil Makassar Dipecat Karena Selingkuh dengan Istri Bawahan
Selasa (30/7/2019) lalu Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) Makassar berinisial HM yang dipecat akibat terbukti selingkuh dengan istri bawahannya.
Keputusan Komisi Yudisial ( KY) dan Mahkamah Agung ( MA) memecat Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) Makassar berinisial HM, merupakan yang pertama di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KY Sukma Violetta saat memaparkan capaian kinerja KY pada 2019 di Kantor KY, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).