Istana Bereaksi setelah Komnas HAM Tetapkan Kasus Paniai Pelanggaran HAM Berat

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.

Editor: Tariden Turnip
(Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)
Istana Bereaksi setelah Komnas HAM Tetapkan Kasus Paniai Pelanggaran HAM Berat . Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020). 

Menurut Taufan, keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.

Taufan menjelaskan, dalam Peristiwa Paniai terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk.

Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.

"Peristiwa ini tidak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan atas penanganan daerah rawan tersebut," ujar dia.

Istana Bereaksi setelah Komnas HAM Tetapkan Kasus Paniai Pelanggaran HAM Berat 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Moeldoko Bantah Peristiwa Paniai Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat"
Penulis : Rakhmat Nur Hakim

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved