Istana Bereaksi setelah Komnas HAM Tetapkan Kasus Paniai Pelanggaran HAM Berat
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.
Menurut Taufan, keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.
Taufan menjelaskan, dalam Peristiwa Paniai terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk.
Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.
"Peristiwa ini tidak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan atas penanganan daerah rawan tersebut," ujar dia.
Istana Bereaksi setelah Komnas HAM Tetapkan Kasus Paniai Pelanggaran HAM Berat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Moeldoko Bantah Peristiwa Paniai Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat"
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
