SPSI Kota Medan Tolak Mentah-mentah RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (CLK).
TRIBUN-MEDAN.com - Bersama puluhan perwakilan organisasi dan serikat buruh di Sumatera Utara, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (CLK).
Hal tersebut disampaikan Ketua KSPSI Kota Medan Alimuddin Siregar, dalam dialog Omnibus Law di Hotel Grandhika Setiabudi Medan, Jalan Dr Mansyur Nomor 169 Medan, Senin (17/2/2020).
Ia mengatakan, RUU Omnibus Law CLK merugikan buruh. Setidaknya terdapat enam alasan penolakan terhadap Omnibus Law yang dibilang sarat akan kepentingan suatu pihak.
"Kita dari perwakilan Kota Medan jelas menolak. Harapan kita bagaimana DPR tidak menggolkan itu menjadi undang-undang," katanya
Ia menegaskan bahwa sikap tersebut sudah disampaikan kepada Pemko Media agar dapat menjadi perpanjangan tangan untuk menolak RUU Omnibus Law CLK.
"Kalau menyangkut masalah lembaga kami sudah bicara dengan wali kota dan sudah bicara dengan kepala dinas tenaga kerja. Tetapi kalau pemerintah sebagai pemangku kepentingan tidak memperdulikan tinggal menunggu waktu kapan kami bikin aksi saja," katanya.
Ia mengatakan RUU Omnibus Law CLK sarat akan hitung-hitungan politis yang merugikan buruh, sehingga nilai-nilai yang ada selama ini tidak sejalan.
"Kalau misalnya ini disetujui oleh DPR RI kita sangat menyesalkan, karena apa yang disampaikan oleh para pakar hukum bahwa kita sudah masuk dalam kondisi geopolitik bahwa semua ini sudah dihitung dengan kalkulasi politik. Berarti kebenaran dan keadilan sudah terabaikan di sini," katanya.
Ia menjelaskan setidaknya ada beberapa alasan kuat SPSI Medan dan Sumut secara keseluruhan menolak RUU Omnibus Law CLK.
Pertama yakni RUU Omnibus Law CLK dinilai sarat dengan kepentingan pengusaha dan berorientasi kapitalistik. Hal ini terlihat dari ketiadaan wakil pekerja/buruh dalam Tim Satgas Omnibus Law dan hanya melibatkan perwakilan pengusaha. Selain itu, tidak ada transparansi dalam pembahasan Omnibus LawCLK
Ia menilai fleksibilitas pasar kerja akan semakin tidak pasti dengan adanya Omnibus Law, sehingga pengangkatan karyawan justru akan semakin tidak jelas.
Dengan adanya Omnibus Law CLK, pekerja atau buruh menafsirkan bahwa istilah fleksibilitas pasar kerja identik dengan tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan menjadi karyawan tetap. Hal tersebut katanya semakin terlihat dari dibebaskannya syarat jenis pekerjaan yang akan dialihdayakan (outsourcing) di semua lini produksi.
"Ada masalah cuti, pesangon, masalah kepastian hukum, menyangkut masalah keadilan dan sangat banyak lah. Pokoknya artinya kami ini sebagai tenaga kerja orang yang lemah orang yang perlu dukungan dan tidak diperhatikan. Tidak ada keseimbangan pembangunan dan Ketenagakerjaan sama sekali tidak ada Jadi menurut Kami memang betul-betul memprihatinkan," katanya.
Selain itu katanya Omnibus law CLK dikhawatirkan akan menghilangkan upah minimum yang selama ini ada, khususnya bagi pekerja yang bekerja di bawah 40 jam per minggu.
Padahal Upah Minimum (UM) berlaku bagi semua warga negara yang bekerja sebagai jaring pengaman (safety net) Pengaturan UM per jam dikhawatirkan akan mereduksi keberadaan UM Provinsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ketua-kspsi-kota-medan-alimuddin-siregarr.jpg)