Edy Rahmayadi Bilang Penggarap Tak Punya Hak Atas Eks Lahan PTPN II di Marindal I

Edy Rahmayadi menyatakan bahwa ratusan petani yang menduduki tanah eks HGU PTPN II di Desa Marindal I tidak memiliki hak atas lahan yang mereka garap.

Penulis: Satia |
Tribun-Medan.com/Satia
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ditemui usai melaksanakan salat di Masjid Agung, Jalan Pangeran Diponegoro, kota Medan, Senin (10/2/2020). 

TRIBUN MEDAN.com-Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyatakan bahwa ratusan petani yang menduduki tanah eks HGU PTPN II di Desa Marindal I, Patumbak, Deliserdang, tidak memiliki hak atas lahan yang mereka garap.

Di atas lahan eks HGU PTPN II tersebut rencananya akan dibangun Taman Botani.

"Tanah itu adalah eks HGU bukan tanah orang per orang. Tanah pemerintah, bukan tanah pemerintah yang digunakan pemerintah," ucapnya, usai melantik Pj Bupati Kabupaten Pakpak Bharat, di Aula Raja Inal Siregar, lantai dua, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Senin (17/2/2020).

Kemudian, dirinya tidak menjelaskan secara detail, apakah lahan eks HGU PTPN II tersebut sudah dihibahkan kepada masyarakat atau tidak.

"Tanyanya kepada PTPN, karena mereka yang memberikan tanah itu kepada PTPN," ujarnya.

Gubernur Edy Ancam Laporkan Balik 6 Orang yang Menudingnya Korupsi

Menurutnya, Taman Botani ini akan dibangun untuk sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap lingkungan. Yaitu adanya ruang terbuka hijau.

"Taman Botani itu dipersiapkan untuk cadangan tanah provinsi secara legal untuk anak dan cucu kita ke depan ini tamannya," ujarnya.

Mantan Pangkostrad ini mengatakan, dalam undang-undang perkotaan, setiap daerah memiliki ruang terbuka hijau 30 persen dari luas wilayah. Untuk itu, pemerintah saat ini tengah membangun beberapa lokasi yang nantinya akan dijadikan taman terbuka hijau, demi menopang adanya tempat sarana masyarakat beredukasi.

"Secara Undang-undang sebuah kota itu harus ada ruang terbuka hijau. Kita di Sumut ini hanya baru 7-10 persen ruang terbuka hijau. Jangan semua nanti dibangun," kata dia.

Kelompok Tani Berjuang Murni Marendal I menolak keras rencana pembangunan Taman Botani seluas kurang lebih 200 hektare yang akan dilakukan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi di atas tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II.

Para penggarap menyatakan, tanah eks HGU itu sudah diduduki, dikuasai, diusahai lebih dari 20 tahun oleh masyarakat.

Di lahan yang terletak di Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, itu juga sudah dihuni sebanyak 800 kepala keluarga.

Masyarakat menegaskan untuk melawan mafia tanah yang ada di Sumatera Utara. Pemerintah diminta menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 33 bahwa tanah, air, udara dan semua yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran serta kesejahteraan rakyat.

"Ada apa dengan Pak Gubernur Sumatera Utara? Padahal tanah eks HGU PTPN II seluas 5.873 hektare yang di dalamnya termasuk Desa Marendal I (423 hektare) adalah hasil perjuangan reformasi, di mana puluhan ribu rakyat petani dari berbagai daerah turun di kantor gubernur pada hari tani/hari agraria 24 September 1960 lalu.

Kemudian direkomendasikannya pada saat itu membentuk tim B Plus yang ditugaskan oleh Gubernur Sumatera Utara, HT Rizal Nurdin untuk menyelesaikan persoalan tanah di Sumut. (wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved