Peserta PPK Curigai Proses Seleksi Wawancara, Ketua KPU Siantar Sarankan Buat Surat Resmi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar telah mengumumkan nama-nama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada Kota Pematangsiantar 2020.

Tayang:
Penulis: Tommy Simatupang | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Tommy Simatupang
Ketua KPU Siantar Daniel Dolok Sibarani 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar telah mengumumkan nama-nama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada Kota Pematangsiantar 2020.

Penetapan nama-nama PPK tertuang dalam pengumuman nomor: 227/PP.04.2.Pu/1272/KPU-Kot/II/2020 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2020.

Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua KPUD Pematansgiantar Daniel Manompang Dolok Sibarani pada 15 Februari 2020. KPU mengurutkan peringkat calon anggota PPK berdasarkan hasil seleksi wawancara.

Namun, pengumuman PPK ini mendapatkan kritik dari peserta calon PPK. Seorang peserta yang tak ingin namanya dituliskan, menilai pengumuman calon PPK tidak transparan.

"Kita hormati keputusan KPU Siantar, tetapi kita minta hasil wawancara tersebut diumumkan kepada publik. Agar kita tahu, nilai kita berapa,"katanya, Selasa (18/2/2020).

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Siantar Daniel Dolok Sibarani mengatakan, pengumuman hasil seleksi wawancara sudah dibuka mulai 15 hingga 21 Februari.

Klarifikasi tanggapan bisa dilayangkan pada tanggal 22 Februari sampai 25 Februari dan pengumuman klarifikasi pada 26 sampai 28 Februari.

Disinggung soal adanya calon yang keberatan dan hasil wawancara agar dibuka, Daniel meminta peserta mengirim surat secara resmi agar hasil ujian tertulis dan wawancara dibuka.

"Jika ada tanggapan terkait calon anggota PPK yang sudah diumumkan dipersilakan memberi tanggapan pada tanggal 15-21 Februari,"katanya.

(tmy/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved