Medan Terkini

Kejati Sumut Ambil Alih Penyelidikan Dugaan Korupsi Pembelian Rumah Singgah Siantar

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil alih proses penyelidikan dugaan penggelembungan anggaran pembelian bekas rumah singgah.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Alija Magribi
RUMAH SINGGAH - Rumah Singgah eks-Covid-19 yang sudah ditempati Dinas PRKP, Jumat (20/2/2026). Sesuai rencana, BPBD akan menempati sebagian area untuk kantor baru. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil alih proses penyelidikan dugaan penggelembungan anggaran pembelian bekas rumah singgah penanganan pandemi Covid-19, yang terletak di jalan Sisingamangaraja, kota Pematangsiantar. 

Penyelidikan dilakukan perihal nilai pembelian bangunan senilai Rp14,5 miliar oleh Pemerintah Kota Siantar

Dalam  kasus ini, diduga harga pembelian bangunan di atas dari nilai NJOP pada tahun 2025 yang nilainya hanya Rp9,8 miliar. 

Kepala Sesi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rizaldi membenarkan penanganan kasus itu oleh Kejatisu. 

"Iya benar, diambil alih oleh Kejatisu," kata Rizaldi kepada tribun, Selasa (2/6/2026). 

Namun Rizaldi belum menjelaskan bagaimana proses penyelidikan dan mengapa kasus yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Siantar itu dialihkan. 

"Untuk alasannya nanti kami tanyakan ke pimpinan," ujar Rizaldi singkat. 

Sebelumnya, Pemkot Pematangsiantar melalui Tim Satgas Covid 19 memakai tempat itu sebagai rumah singgah pasien Covid-19.

Setelahnya, dilakukan pembelian pada 2025, dialihkan menjadi Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Pematangsiantar. 

Pembelian rumah singgah kemudian mendapatkan kritik oleh DPRD Siantar yang kemudian membentuk tim pansus untuk mengusut dugaan korupsi dalam perkara itu. 

Kejari Siantar pun telah melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah pihak untuk mengusut masalah tersebut. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved