Medan Terkini
Kejati Sumut Ambil Alih Penyelidikan Dugaan Korupsi Pembelian Rumah Singgah Siantar
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil alih proses penyelidikan dugaan penggelembungan anggaran pembelian bekas rumah singgah.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil alih proses penyelidikan dugaan penggelembungan anggaran pembelian bekas rumah singgah penanganan pandemi Covid-19, yang terletak di jalan Sisingamangaraja, kota Pematangsiantar.
Penyelidikan dilakukan perihal nilai pembelian bangunan senilai Rp14,5 miliar oleh Pemerintah Kota Siantar.
Dalam kasus ini, diduga harga pembelian bangunan di atas dari nilai NJOP pada tahun 2025 yang nilainya hanya Rp9,8 miliar.
Kepala Sesi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rizaldi membenarkan penanganan kasus itu oleh Kejatisu.
"Iya benar, diambil alih oleh Kejatisu," kata Rizaldi kepada tribun, Selasa (2/6/2026).
Namun Rizaldi belum menjelaskan bagaimana proses penyelidikan dan mengapa kasus yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Siantar itu dialihkan.
"Untuk alasannya nanti kami tanyakan ke pimpinan," ujar Rizaldi singkat.
Sebelumnya, Pemkot Pematangsiantar melalui Tim Satgas Covid 19 memakai tempat itu sebagai rumah singgah pasien Covid-19.
Setelahnya, dilakukan pembelian pada 2025, dialihkan menjadi Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Pematangsiantar.
Pembelian rumah singgah kemudian mendapatkan kritik oleh DPRD Siantar yang kemudian membentuk tim pansus untuk mengusut dugaan korupsi dalam perkara itu.
Kejari Siantar pun telah melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah pihak untuk mengusut masalah tersebut.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| RDP Dugaan Pencemaran PT Kilang Kecap Ricuh, Mahasiswa Protes Sikap Ketua Komisi IV DPRD |
|
|---|
| Unimed Buka Pendaftaran Jalur Mandiri 2026, Catat Jadwal Lengkapnya |
|
|---|
| Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Vonis 2 Tahun 6 Bulan Mantan Kepsek SMA 19 terkait Kasus Korupsi |
|
|---|
| Modus Berpura-pura Jadi Pemulung, Residivis Curi Laptop saat Korban Salat di Medan Maimun |
|
|---|
| Sudah Sebulan Rumah di Medan Labuhan Terendam Banjir, Warga Kecewa Tak Ada Pejabat yang Datang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rumah-Singgah-eks-Covid-19-yang-sudah-ditempati-Dinas-PRKP-Jumat-2022026.jpg)