Medan Terkini
RDP Dugaan Pencemaran PT Kilang Kecap Ricuh, Mahasiswa Protes Sikap Ketua Komisi IV DPRD
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Kilang Kecap Angsa.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Kilang Kecap Angsa berakhir ricuh, Selasa (2/6/2026).
Kericuhan dipicu kekecewaan mahasiswa dan masyarakat karena rapat ditutup tanpa adanya pembacaan kesimpulan maupun rekomendasi resmi dari DPRD Medan.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, dihadiri anggota Komisi IV, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Satpol PP, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat dan mahasiswa dari Forum Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara (FORMARA).
Sejak awal, rapat berlangsung kondusif dengan pembahasan berbagai keluhan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dituding berasal dari aktivitas perusahaan.
Sejumlah temuan lapangan dan aspirasi masyarakat juga disampaikan dalam forum tersebut. Namun suasana berubah tegang saat rapat akan ditutup.
Sejumlah peserta mempertanyakan tidak adanya penyampaian hasil, kesimpulan, maupun rekomendasi yang menjadi tindak lanjut dari pembahasan yang telah berlangsung selama beberapa jam.
"Kami datang untuk mendapatkan kejelasan. Jika seluruh pihak sudah didengar, seharusnya ada kesimpulan dan rekomendasi yang disampaikan secara terbuka," ujar salah seorang perwakilan mahasiswa dalam forum.
Ketidakjelasan sikap DPRD tersebut memicu protes dari mahasiswa dan masyarakat yang hadir. Mereka menilai DPRD sebagai lembaga pengawas seharusnya memberikan kepastian kepada publik mengenai langkah yang akan diambil terhadap persoalan yang selama ini dikeluhkan warga.
Situasi semakin memanas ketika peserta rapat mendesak Ketua Komisi IV DPRD Medan membacakan hasil RDP. Namun hingga rapat berakhir, permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga memicu adu argumen di dalam ruang rapat.
Petugas keamanan dan aparat yang berjaga di lokasi akhirnya turun tangan untuk meredam ketegangan. Setelah situasi kembali kondusif, rapat dinyatakan selesai tanpa adanya keputusan atau rekomendasi yang diumumkan kepada publik.
Kondisi tersebut memunculkan kritik terhadap pola kepemimpinan dan pengelolaan rapat oleh Ketua Komisi IV DPRD Medan. Sejumlah peserta menilai forum yang menyangkut kepentingan masyarakat luas seharusnya ditutup dengan kesimpulan yang jelas agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan publik.
FORMARA menegaskan akan terus mengawal kasus dugaan pencemaran lingkungan tersebut hingga DPRD Medan mengeluarkan sikap resmi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
"RDP bukan sekadar forum mendengar. Harus ada sikap, rekomendasi, dan kepastian. Masyarakat datang mencari solusi, bukan pulang membawa tanda tanya," tegas perwakilan FORMARA usai rapat.
Terpisah, warga di Jalan Bono Linkungan 9, Glugur Darat 1, Medan Timur tidak keberatan atas keberadaan pabrik kecap di lingkungan mereka. Warga menyebutkan sejak berdiri di tahun 1965 warga dan pihak pengusaha tidak pernah ada saling sengketa.
"Hubungan kami dengan pengusaha baik-bakk saja selama ini, kami tidak pernah keberatan atas keberadaan pabrik tersebut di lingkungan kami," ujar Azwar Al Aras mewakili warga, Selasa (2/6/2026) di kantor DPRD Kota Medan.
| Unimed Buka Pendaftaran Jalur Mandiri 2026, Catat Jadwal Lengkapnya |
|
|---|
| Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Vonis 2 Tahun 6 Bulan Mantan Kepsek SMA 19 terkait Kasus Korupsi |
|
|---|
| Modus Berpura-pura Jadi Pemulung, Residivis Curi Laptop saat Korban Salat di Medan Maimun |
|
|---|
| Sudah Sebulan Rumah di Medan Labuhan Terendam Banjir, Warga Kecewa Tak Ada Pejabat yang Datang |
|
|---|
| Harga TBS Terus Alami Penurunan, Ini Kata Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rapat-Dengar-Pendapat-RDP-Komisi-IV-DPRD-Kota-Medan-terkait-dugaan1.jpg)