Sebulan Dilaporkan, Korban Penculikan Berharap Para Pelaku Segera Ditangkap, Ini Kata Kapolda Sumut

Satu bulan sejak dilaporkan ke Polda Sumut, pelapor dugaan penculikan dan penganiayaan berharap kasusnya dapat dituntaskan pihak kepolisian.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA
Kuasa hukum pelapor dugaan tindak pidana penculikan menunjukkan bukti laporan polisi dan foto korban, Rabu (19/2/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satu bulan sejak dilaporkan ke Polda Sumut, pelapor dugaan penculikan dan penganiayaan berharap kasusnya dapat dituntaskan pihak kepolisian.

Korban Sjamsul Bahari alias Ationg menuturkan kasus ini telah dilaporkan istrinya, Feny Laurus Chen, pada tanggal 10 Januari 2020 dengan nomor STTP/45/I/2020/Sumut/SPKT II.

Kuasa hukum pelapor Feny, Amrizal dan Ardiansyah Hasibuan mengatakan sejumlah bukti-bukti telah dilaporkan kepada polisi. Ia pun menilai saksi-saksi sudah mencukupi.

"Suami klien kami mengalami luka-luka," sebut Amrizal, Rabu (19/2/2020).

Lebih lanjut dijelaskan Amrizal, korban diculik pada tanggal 9 Januari 2020. Saat itu korban baru saja selesai makan di Restoran Selecta.

"Begitu keluar dari lift, korban dicegat dan dibawa oleh empat orang pria berbadan tegap," kata Amrizal didampingi Ardiansyah Hasibuan.

Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil untuk mengambil barang-barang berupa handpone dan dompet.

"Saat itu korban melihat ada yang dikenalnya. Kemudian suami klien kami dibawa keliling hingga sampai Pasar 7 Marelan," ungkapnya saat ditemui Tribun Medan.

Ia menduga korban hendak dibuang, namun karena di Marelan situasi masih ramai maka korban dibawa hingga ke Tanjungbalai.

"Korban diduga mendapatkan perlakukan tidak baik saat di mobil dengan cara disuruh jongkok dengan kedua lutut mengepit dua batu bata. Apabila batu itu jatuh, korban ditendang. Perlakuan ini sangat tidak manusiawi," jelasnya.

Menurut kuasa hukum korban, Ationg dibawa ke salah satu tempat di Kota Tanjungbalai.

"Di sana korban diduga mendapatkan intimidasi. Laku korban disuruh membayar utang Rp 100 juta agar dilepas. Karena suami klien kami tidak ada uang, diduga mendapat perlakuan tidak baik. Bukan hanya itu, seorang pria dikabarkan ikut memukuli. Korban terus diintimidasi untuk membayar utang Rp 645 juta," kata Amrizal.

Terkait dugaan penculikan dan penganiayaan tersebut, istri korban mendatangi Mapoldasu untuk membuat pengaduan dengan no STTP/45/2020/Sumut/SPKT II/Poldasu.

"Mereka (pelaku) tahu kalau istri korban buat laporan terus disuruh pulang. Sampai sekarang Ationg masih trauma dan ketakutan. Kemudian korban juga mengalami luka-luka," ungkapnya.

Ia pun berharap Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin memberikan atensi atas laporan dugaan penculikan dan penganiayaan tersebut.

"Kami meminta agar kasus yang menimpa klien kami diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Terpisah, Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin Siregar yang dikonfirmasi rekan-rekan media mengatakan akan menanyakan perihal laporan itu ke Reserse Kriminal Umum.

"Nanti saya tanya ke Krimum. Terima kasih," jelasnya.

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved