News Video

Gugup Diteriaki Warga Maling, Dua Pelaku Pencuri Mobil Tabrak Tembok dan Babar Belur Dihajar Massa

Dua pria pelaku pencuri mobil babak belur di hajar massa, ketika mobil yang dikemudikannya menabrak tembok di Jalan Pasar 4 Timur

Penulis: M.Andimaz Kahfi | Editor: M.Andimaz Kahfi

Gugup Diteriaki Warga Maling, Dua Pelaku Pencuri Mobil Tabrak Tembok dan Babar Belur Dihajar Massa

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua pria pelaku pencuri mobil babak belur di hajar massa, ketika mobil yang dikemudikannya menabrak tembok di Jalan Pasar 4 Timur, Lingkungan 28, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Kedua pelaku yaitu Indra Saputra (36) warga Gang Permai, Pasar 5, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan dan Daniel Simanjuntak (21) warga Lorong 7, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.

Ceritanya, pemilik mobil Avanza BK 1127 QA, Doni Syahputra (32) warga Pasar IV, Lingkungan 28, Kecamatan Medan Marelan.

Mengetahui bahwa mobil kesayangannya sudah tidak terparkir di depan rumahnya, pada Kamis (20/2/2020) pukul 08.00 WIB.

Tanpa pikir panjang, korban yang sudah memasangkan GPS dimobilnya, langsung mengambil Handphone untuk melacak keberadaannya.

Ternyata pelaku masih belum jauh dari rumahnya.

Dengan cepat korban bersama massa mengejar kedua pelaku.

Korban meneriaki para pelaku, sehingga keduanya gugup dan menabrak sebuah tembok pembatas rumah.

Puluhan warga yang sempat emosi dengan kedua pelaku, memukuli dan memberikan pukulan ke wajah kedua tersangka hingga babak belur.

Selang beberapa menit, personel Polsek Medan labuhan dan Koramil 10/ML datang untuk mengamankan kedua pelaku yang sudah tidak berdaya habis di hajar massa.

"Mobil itukan ada GPS nya, bisa dilihat dari Handphone dan langsung dari HP saya lacak," kata pemilik mobil, Doni Syahputra.

"Karena jalannya kecil dan mereka (pelaku) gugup mungkin hingga akhirnya menabrak tembok pembatas rumah," jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari membenarkan adanya kejadian pencurian tersebut.

"Kita mendapatkan laporan dari warga sekitar ada dua orang tersangka pencurian yang sudah babak belur dihajar massa," kata Kompol Edy Safari.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pencurian dikenakan pemberatan pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman diatas 5 tahun penjara," jelasnya.

(mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved