Cerita Seleb

Pablo Benua Bertanya Tentang UU ITE dan Youtube di Persidangan Ikan Asin

Pablo bertanya kepada Effendi tentang peran YouTube sebagai wadah atau sarana tempatnya mengunggah video ikan asin yang akhirnya menjadi polemik.

Tayang:
Editor: Ayu Prasandi
Kompas.com/Andika Aditia
Pablo Benua, kasus bau ikan asin 

 "YouTube sarana, kalau pemilik akun memposisikan sarana yang sama gimana?" tanya Pablo lagi.

Effendi kembali menjawab.

Ia menegaskan bahwa pemilik akun tetap sebagai orang yang bersalah.

Ingat Baim Cilik Maafin Aim ya Allah? Dulu Dibayar 15 Juta per Episode, Begini Kabar Terbarunya

"Dalam hal ini seseorang bisa memiliki akun untuk menyebarkan video, gimana bisa nyebar kalau enggak ada akunnya, pemilik akunlah yang bertanggung jawab. Mereka yang meng-upload," ujar Effendi.

Adapun, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (24/2/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 Ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) subsider Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.(*) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Di Sidang Kasus Video Ikan Asin, Pablo Benua Bertanya Soal YouTube Bakal UU ITE? Ini Kata Saksi Ahli.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved