Ratu Narkoba Tobasa

Kanjeng Mami Pernah Berikan Rp 15 Juta pada Adik Kandung RH, yang Dipenjara 9 Tahun Kasus Narkoba

RS dijuluki Kanjeng Mami karena terkenal sebagai bandar narkoba di Toba Samosir.

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: M.Andimaz Kahfi

Kanjeng Mami Pernah Berikan Rp 15 Juta pada Adik Kandung RH, yang Dipenjara 9 Tahun Kasus Narkoba

TRIBUN-MEDAN.COM, TOBASA -Tim Gabungan Polres Tobasa terdiri dari Sat Res Narkoba dan Reskrim Polres Tobasa melakukan penggerebekan di Rumah yang diduga milik bandar besar narkoba Toba Samosir.

Polisi menggeledah seisi rumah milik RS yang dijuluki kanjeng mami tersebut tepatnya di Desa Lumban Tonga-tonga Tambunan, Kecamatan Balige Kabupaten Tobasa, Jumat (21/2/2020).

Personel Polres Tobasa tampak menyisir halaman dan rerumputan di sekitar kediaman RS dan TT hingga isi mesin cuci.

Sejumlah warga penasaran dan memgerumuni lokasi.

Polisi pun kini telah menahan RS dan suaminya TT di Mapolres Tobasa oleh masyarakat.

RS dijuluki Kanjeng Mami karena terkenal sebagai bandar narkoba di Toba Samosir.

Kanjeng mami pun menjadi buah bibir di tengah warga.

Warga Tambunan, Kecamatan Balige, RH mengaku bahwa Kanjeng Mami memiliki keterlibatan dengan adiknya yang tersandung kasus narkoba hingga dituntut hukuman penjara 9 tahun.

Sepengetahuan Rumia, adiknya yang menurutnya menjadi korban kejahatan sebelumnya sering bertemu Kanjeng Mami.

"Adikku korban, dan dipenjara selama 9 tahun," katanya

"Yang saya lihat, mereka ya sering jumpa dengan si Kanjeng Mami," sambungnya.

Kata RH, adiknya kalau bertemu dengan Kanjeng di suatu desa di Tobasa yakni Desa Hutahaean.

Selain sering bertemu, lanjutnya lagi dugaan keterlibatan lain Kanjeng Mami memberikan uang cuma-cuma sebesar Rp 15 Juta kepada adiknya yang sedang dipenjara.

"Uang Rp 15 juta itu diberikan kepada adik saya melalui tante saya untuk kebutuhan dia di penjara. Kenapa diberikan, berarti dibutuhkan," katanya.

Faktor lain yang semakin menguatkan dugaan RH, keterlibatan tersebut adalah bahwa Kanjeng tidak ada hubungan keluarga dengan mereka.

Dia menegaskan, pemberian uang cuma-cuma itu setelah adiknya diputus pengadilan penjara sembilan tahun dan juga bukan dalam bentuk utang.

RH berharap, penegak hukum benar-benar menindak pelaku.

Alasannya, sudah banyak korban akibat narkoba di Tobasa, khususnya adiknya.

Kapolres Tobasa AKBP Agus Waluyo menyampaikan, terduga RS alias kanjeng mami dan suminya TT sudah ditahan di Mako Polres Tobasa.

Disinggung soal berapa lama Kanjeng Mami ditarget, Agus Waluyo mengatakan masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Hingga saat ini polisi masih mengumpulkan barang bukti yang belum bisa disebut jenis dan jumlahnya.

Kasat Narkoba Polres Tobasa AKP Budi Ginting mengatakan penggerebekan masih berlangsung. Polisi masih menyisir isi rumah terduga.

"Benar, rumah si Kanjeng yang digerebek," kata Budi.

"Rumah itu milik inisial RS terduga sebagai bandar besar narkoba di Kabupaten Tobasa bersama suaminya bermarga T," jelasnya.

(jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved