SPT Tahunan

SPT - Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-filing agar Wajib Pajak Tidak Kena Denda

SPT - Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-filing agar Wajib Pajak Tidak Kena Denda

Editor: Salomo Tarigan
djponline.pajak.go.id
SPT - Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-filing agar Wajib Pajak Tidak Kena Denda 

SPT - Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-filing agar Wajib Pajak Tidak Kena Denda

T R I B U N-MEDAN.com - SPT - Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-filing agar Wajib Pajak Tidak Kena Denda.

//

Anda wajib pajak perorangan, segeralah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Anda ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan di Kanwil DJP Sumatera Utara I
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan di Kanwil DJP Sumatera Utara I (dok/T R I B U N MEDAN/DANIL SIREGAR)

BERITA PERSIB HARI INI: Jelang Duel Persib Lawan PS Tira, Uji Wander Luiz - Geoffrey Castillion

GEMPA HARI INI: Gempa Berkekuatan 5,5 Magnitudo Guncang Wilayah Maluku Jumat Pagi Tadi, Info BMKG

Namun, sebelumnya pastikan dulu Anda sudah sudah mendapatkan surat bukti potong pajak tahunan dari perusahaan atau pemberi kerja.

Dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (21/2/2020), batas waktu pelaporan SPT Tahunan yakni 31 Maret setiap tahunnya atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak. 

Baca juga: Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan pada 2020, Jangan Sampai Telat

Ada beberapa cara bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan, yakni mendatangi langsung kantor pajak (KPP), dikirim melalui pos ke KPP, melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar, hingga secara online menggunakan e-filing.

E-filling dapat diakses pada laman resmi DJP, yakni www.pajak.go.id.

Berikut tahapan-tahapan yang harus Anda lalui, apabila ingin melaporkan pajak secara online dengan e-filling.

1. Wajib pajak harus memiliki e-mail maupun nomor ponsel yang aktif. Jika tidak ada, maka harus dibuat.

2. Mintalah aktivasi Electronic Filling Identification (EFIN) yang biasanya digunakan untuk mengaktivasi akun e-filling. Anda dapat meminta EFIN dengan mendatangi KPP terdekat.

Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan di Kanwil DJP Sumatera Utara I, Senin (1/4/2019).
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan di Kanwil DJP Sumatera Utara I, Senin (1/4/2019). (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

BERITA PERSIB HARI INI: Jelang Duel Persib Lawan PS Tira, Uji Wander Luiz - Geoffrey Castillion

3. Kunjungi lamam djponline.pajak.go.id dan buka e-mail untuk mengaktivasi e-mail baru kemudian masukan nomor NPWP dan password yang telah dibuat.

4. Setelah Anda masuk, klik menu e-filling dan pilih tab SPT lalu pilih jawaban dan isi formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.

BERITA PERSIB HARI INI: Jelang Duel Persib Lawan PS Tira, Uji Wander Luiz - Geoffrey Castillion

INGAT Kasus Duel 2 Siswa SMP HKBP Sidikalang? Pelaku Terancam Bui 15 Tahun, Penyidikan Polisi Tuntas

Oknum Polisi Kompol Raja Hotman Ambarita Divonis 3 Bulan Penjara, Hakim Nyatakan Bersalah

Dikutip dari kompas.com

SPT - Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-filing agar Wajib Pajak Tidak Kena Denda

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved