Kronologi Oknum Pejabat Pemprov Papua Diduga Perkosa Siswi SMA, Korban Minta Perlindungan LPSK
Siswi SMA yang diduga menjadi korban pemerkosaan oknum PNS Papua meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
TRIBUN-MEDAN.com - A (18), remaja yang diduga menjadi korban pemerkosaan oknum PNS Papua meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
A dan keluarga merasa kerap mendapatkan teror setelah melaporkan kasus ini ke Kepolisian.
"Misscall dari nomor telepon yang berganti-ganti itu bagian dari dugaan kita diintimidasi. Telepon-telepon itu kan mengganggu dan korban sudah dilindungi LPSK," kata kuasa hukum korban, Pieter Ell, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Pieter mengatakan, beberapa orang yang mengaku keluarga AG juga kerap menghubungi keluarga korban.
Mereka meminta permasalahan tersebut diselesaikan secara damai. Namun, permintaan itu ditolak.
Pihaknya tetap meminta Polres Metro Jakarta Selatan mengusut tuntas perkara tersebut.
Kronologi kasus
Gadis A sebelumnya diduga jadi korban pemerkosaan oknum PNS yang kini menjadi salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Papua.
Pejabat itu diduga memerkosa korban di hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
A yang masih duduk di bangku SMA kelas XI dilecehkan pada 28 Januari 2020 pukul 17.00 WIB.
Hal tersebut dibenarkan ibunda dari A, yakni An.
AS menjelaskan, awalnya AG meminta nomor telepon A kepada An.
An tidak menaruh curiga kepada pelaku lantaran AG ini merupakan teman baik dari ayahanda A.
Setelah nomor A didapat, pelaku lalu mengajak korban untuk makan di hotel tersebut.
"Biasa kan kalau orang Papua kalau ada teman datang ke Jakarta pasti bilang 'kita ada di sini' lalu ngajak makan. Biasa itu," kata AN selaku ibu korban.