Daftar Lengkap 270 Daerah yang Akan Menggelar Pilkada Serentak 2020, Kepala BKN Ingatkan ASN Netral

Inilah Daftar 270 Daerah yang akan Menggelar Pilkada Serentak 2020. Kepala BKN ingatkan ASN/PNS Neteral

Editor: AbdiTumanggor
DOK.KOMPAS.COM
Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/2/2019) lalu. 

"Jadi jumlah kabupaten/kota yang berpotensi ada calon peseorangan itu ada di 160 kabupaten/kota atau setara dengan 61,30 persen. Dengan rincian ada di 136 kabupaten dan 24 kota," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).

Data tersebut, kata Arief, berdasarkan pemantauan dari 261 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020.

"Hingga Kamis (20/2/2020) pukul 20.13 tercatat 160 paslon calon kepala daerah yang sudah meminta username dan password untuk bisa mengisi Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," ucap Arief.

Untuk diketahui, aplikasi Silon KPU digunakan bakal paslon yang maju dari jalur independen untuk mengunggah data syarat dukungan.

Meski demikian, Arief belum bisa memastikan apakah 160 bakal paslon kepala daerah itu betul-betul maju dari jalur independen atau tidak.

Pasalnya, kesempatan penyerahan dukungan untuk bakal paslon dari jalur independen masih dibuka hingga Minggu (23/2/2020).

"Kami masih tunggu sampai tanggal 23 Februari apakah 160 bakal paslon itu nanti akan betul-betul mengisi dukungan di silon dan menyerahkan dukungan ke kantor KPU," ujar Arief.

Seperti diketahui, bakal calon kepala daerah yang hendak maju melalui jalur perseorangan harus mengantongi dukungan dari masyarakat dengan jumlah minimal yang sudah ditentukan.

"Belum pendaftaran, ini hanya sebagai satu langkah, satu tahapan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan agar dia bisa mengikuti pendaftaran nanti pada bulan Juni," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).

Evi menjelaskan, syarat minimal dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan berbeda-beda tiap daerah.

Angka syarat minimal dukungan dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing wilayah.

Untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, di daerah dengan jumlah DPT 0-2 juta, maka syarat minimal dukungan sebesar 10 persen.

Di daerah dengan jumlah DPT 2-6 juta, syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen.

Daerah dengan jumlah DPT 6-12 juta syarat minimal 7,5 persen, dan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta.

Syarat dukungan tersebut haruslah tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved