Dicabuli Dosennya di Toilet Kampus UNP, Korban Dapat IPK Nol, Polda Tetapkan Dosen Tersangka
Akhirnya oknum dosen Universitas Negeri Padang (UNP) berinisial FY (29) ditetapkan penyidik Polda Sumbar tersangka kasus pencabulan mahasiswinya.
Dicabuli Dosennya di Toilet Kampus UNP, Korban Dapat IPK Nol, Polda Tetapkan Dosen Tersangka
Akhirnya oknum dosen Universitas Negeri Padang (UNP) berinisial FY (29) ditetapkan penyidik Polda Sumbar sebagai tersangka kasus pencabulan mahasiswinya.
FY dijerat dengan pasal 289 dan pasal 294 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka yang dijerat pasal 289 dan 294 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Senin (24/2/2020).
Stefanus mengatakan penetapan FY sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (20/2/2020) lalu.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih belum menahan FY.
"Belum kita tahan. Tersangka belum kita lakukan pemanggilan," kata Stefanus.
Mahasiswi yang menjadi korban tersebut berinisial U (20), melaporkan pelaku ke Polda Sumbar pada Rabu (15/1/2020).
"Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 10 Desember 2019 di salah satu kampus negeri di Padang," kata Stefanus, Kamis (16/1/2020) lalu.
Dari laporan tersebut, peristiwa itu berawal dalam sebuah kegiatan di kampus sekitar pukul 21.00 WIB.
Sang oknum dosen mencubit betis korban dan meminta yang panas-panas ke mahasiswi.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke dapur yang berdekatan dengan toilet wanita.
Pelaku menarik tangan korban ke toilet.
Di situlah aksi pelecehan tersebut dilakukan.
"Korban ditarik ke dalam toilet perempuan dan dilakukan perbuatan yang tidak senonoh," tuturnya.
Pelaku pun berupaya untuk mengajak berhubungan badan, namun ditolak oleh korban.
Lalu, korban pergi keluar dari toilet.
Pelaku sempat mengejar korban sambil berucap ajakan ke hotel.
Sebelumnya Universitas Negeri Padang (UNP) sudah menonaktifkan FY.
Rektor UNP, Ganefri mengatakan, oknum dosen tersebut telah melalui sidang majelis kode etik dosen.
Setelah itu pihaknya merekomendasikan ke pusat terkait pemecatan oknum dosen tersebut.
"Sudah diusulkan dan keputusannya tergantung orang pusat, bukan kita yang memberhentikan," kata Ganefri, Jumat (31/1/2020).
Menurut Ganefri, kampus sudah punya SOP terkait itu dan sudah dibahas oleh komisi etik dosen.
Jangankan dosen, sebutnya, mahasiswi yang bermasalah saja langsung diproses.
"Semua sudah cukup terukur. Malah sekarang yang si dosen ini juga mencari kebenaran. Dia keberatan diberhentikan."
"Tapi tidak ada ampun kalau begitu. Suka sama suka atau dipaksa, berhenti!" tegas Ganefri.
Ganefri mengungkapkan, saat ini mahasiswi bersangkutan belum mulai kuliah.
"Kita minta istirahat dulu. Kemarin aja IP-nya 0,0. Dia tidak ikut ujian. Nanti kita carikan solusi," ujar Ganefri.
Massa gelar aksi
Massa yang terdiri dari sejumlah pemuda di Kota Padang menggelar aksi Kamisan di Simpang Presiden, Jalan Khatib Sulaiman, Padang, Kamis (30/1/2020).
Pantauan TribunPadang.com, peserta aksi mengenakan baju hitam membentuk lingkaran dan menggunakan payung berwarna hitam.
Anggota Aksi Kamisan Martil mengatakan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas untuk korban yang mengalami pelecehan seksual di PTN di Padang.
"Kami menggelar aksi solidaritas untuk Mawar (nama samaran)," kata Martil pada Kamis (30/1/2020) di Padang.
Terlihat para peserta aksi juga membagikan selebaran kepada pengendara di sekitar simpang tersebut.
Martil mengatakan, pembagian selebaran ini guna mensosialisasikan kepada masyarakat cara menghadapi korban pelecehan seksual ini.
"Lalu membangun kesadaran masyarakat bahwa korban pelecehan dan kekerasan seksual itu tidak patut disalahkan dan bukan orang yang disalahkan, kita ingin membangun narasi-narasi seperti itu" tambahnya.
Dikatakannya, Aksi Kamisan ini juga menuntut rektor beserta jajarannya untuk menjamin korban pelecehan seksual untuk mendapatkan hak akademiknya.
"Hadirkan ruang aman bagi setiap perempuan di lingkungan kampus, dan menuntut pihak kampus untuk memberhentikan (oknum dosen) yang melakukan pelecehan seksual tersebut," tambah Martil.(*)
Dicabuli Dosennya di Toilet Kampus UNP, Korban Dapat IPK Nol, Polda Tetapkan Dosen Tersangka
Artikel ini dikompilasi dari Tribunpadang.com dengan judul Mahasiswi Korban Pelecehan Oknum Dosen PTN di Padang Dapat IP 0, Rektor: Kita Minta Istirahat Dulu, dari Kompas.com dengan judul "Cabuli Mahasiswinya di Kamar Mandi Kampus, Oknum Dosen Jadi Tersangka"